DPD LIRA Tabagsel Dukung UU Perampasan Aset

Padangsidimpuan | Bongkarnews –

Dewan Pimpinan Daerah LIRA Tabagsel secara sah dan meyakinkan sepenuhnya, khususnya masyarakat Tabagsel mendukung Pemerintah Indonesia secepatnya mensyahkan UU Perampasan Aset, hal ini di sampaikan oleh Sekretaris DPD LIRA Tabagsel Mara Halim Hrp Sabtu (20/9) di Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan.

Bacaan Lainnya

Dalam siaran Pers nya, sekretaris DPD LIRA Tabagsel Mara Halim Hrp akan menyuarakan UU Perampasan Aset ini di wilayah DPD LIRA Tabagsel, ” Semoga dengan di sah kannya UU Perampasan Aset ini saya akan membeberkan seluruh Aset para pejabat dan para pengusaha yang terindikasi korupsi uang negara”.

Mara Halim Hrp juga menambahkan apabila di sah kan UU Perampasan Aset, Direktur utama DNG akhiruddin piliang selaku pelaku utama dugaan korupsi pembangunan jalan di sumut senilai 231M yang sampai saat ini masih dalam pengawasan KPK, juga kita berharap KPK bisa menjatuhkan Hukuman Mati, agar asetnya dirampas oleh negara, pintanya.

Sekjen DPD LIRA Tabagsel ini dengan lantang ia mengatakan di mana seluruh aset Direktur DNG kita duga diamankan dan disimpan oleh kroni – kroni nya, yang jelas datanya sudah di tangan kita, ucap Mara Halim Hrp…(JH.Lubis/H.S.Pulungan)

Pos terkait