DPC AWI rohil hadiri sosialisasi UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan UU Baru ITE.
Rokan Hilir – Untuk memperkuat perkembangan di era teknologi digital perlu di sikapi dengan waspada dan bijak.
Acara Sosialisasi dengan Agenda membahas Undang – Undang No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU ITE, Dengan Narasumber Anggota DPR RI Dapil Riau I, DR. Hj. Karmila Sari, S.Kom., MM, Dan Cutra andika Siregar SH. MH.
Dalam Acara tersebut, Bupati Rokan Hilir Mengundang, Mahluddin Ritonga selaku Ketua AWI Rokan Hilir beserta Jajarannya, Dan Seluruh Elemen Penting Seperti ; Forkopimda, Kesbangpol, Para ASN, Beberapa Awak Media, untuk menguatkan pemahaman hukum digital yang semangkin cangkih.
Kata Sambutan Diacara Tersebut, Bupati Rohil H. Bistamam Memberikan apresiasi atas inisiatif Karmila Sari yang dinilai responsif terhadap tantangan Era informasi. Beliau mengingatkan Pada para pengguna Medsos agar lebih berhati – hati, Agar tidak Terjerat dengan hukum Saat menggunakan Siber, Harus Lebih Bijak dan BerEtika,” Papar bupati.
Sambungnya, Teknologi adalah pisau bermata dua, UU ITE terbaru ini bukan untuk membungkam kreativitas, tetapi memastikan ruang digital kita tetap aman dan produktif, dan Para ASN harus menjadi contoh teladan, jangan sampai tersandung hukum hanya karena jempol yang tak terkontrol,” Ingat H. Bistamam.
Hj Karmila Sari,S.kom ,MM selaku anggota DPR-RI dan juga selaku inisiator sekaligus narasumber utama Mengingatkan secara komprehensif urgensi revisi UU ITE, menjadi ancaman nyata dan kepercayaan diruang publik,
Tambahnya, Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, memberikan kepastian hukum dan sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat di jaman digital ini.
Kita sedang menghadapi ledakan informasi yang sering memancing emosi publik. Jika tidak disaring, hoaks bisa memicu kegaduhan bahkan konflik. Karena itu Para ASN harus Mempunyai ‘filter mental’ Yang jernih di tengah masyarakat, Dan juga Peran ASN sangatlah strategis, Sebab..! posisi mereka dekat dengan masyarakat,” Ujar Karmila.
Ditempat yang sama, praktisi hukum Cutra Andika Siregar, SH., MH yang turut menjadi narasumber membahas Sejumlah poin – poin krusial dalam regulasi terbaru. Ia menyoroti penguatan aspek tanda tangan elektronik, perlindungan anak di ruang digital, serta penyesuaian norma pidana dengan KUHP baru.
Menurut Cutra Andika ,kebebasan berekpresi untuk menyampailan pendapat bagian dari demokrasi dalam bernegara, Selagi tidak mencederai nama baik seseorang yang merugikan sepihak, tidak akan melanggar UU ITE,” bebernya.
Iya juga menambahkan kalau untuk wartawan,tidak bisa langsung melaporkan ke pihak aparat penegak hukum.harus melalui mekanisme yang berlaku dalam UU pers, tentu nya harus melaporkan kepada Dewan pers.apa bila ada kesalahan pemberitaan maka dapat di lakukan bantahan melalui media inpormasi publik dan mempunyai hak jawab sesuai dengan regulasi yang berlaku”tegasnya,” ( Tr..001 ).

