Disdik Medan Sampaikan Ketentuan Seleksi PPDB Tahun 2017-2018

Medan,BN- Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri mengatakan, pihaknya membagi dua kelompok untuk peserta didik Taman Kanak Kanak. Kelompok A usia peserta didik antara 4 sampai 5 tahun dan kelompok B peserta didik antara 5 sampai 6 tahun.

“Dalam hal ini sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Medan tahun pendidikan 2017-2018 untuk tingkat taman kanak kanak negeri dan sekolah dasar negeri ditetapkan berdasarkan daya tampung, usia yang dibuktikan akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak yang berwewenang”, kata Hasan Basri saat menggelar temu pers di ruang Humas Pemko Medan, Kamis (08/06).

Bacaan Lainnya

Disebutkannya peserta didik tingkat sekolah dasar berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Lebih lanjut  untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeriada alternatif yang ditawarkan yakni 100 persen berdasarkan hasil ujian sekolah berstandar nasional, 100 persen melalui tes akademik dan 30 persen melalui seleksi tes tertulis.

“Adapun seleksi tes tertulis diambil dari aspek 70 persen perolehan nilai tes tertulis, 20 persen dari siswa miskin, 5 persen dari anak berkebutuhan khusus serta 5 persen dari anak guru berprestasi”, ujar Hasan .

Sementara seleksi akademik terdiri atas 70 persen dari nilai ujian sekolah murni, 20 persen dari aspek zonasi tempat tinggal calon siswa dan 10 persen dari siswa berprestasi akademik.

Selanjutnya pendaftaran PPDB dimulai pada 21, 22 Juni dan 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Juli 2017. Pengumuman hasil seleksi akademik (70 persen) pada 8 Juli 2017. Pendaftaran seleksi tes tertulis untuk 30 persen daya tampung pada 10 Juli, tes tertulis 11 Juli dan pengumuman hasil tes tertulis pada 14 Juli 2017.

“Pendaftaran ulang calon siswa untuk memastikan status sebagai siswa di satuan pendidikan yang dituju pada tanggal 15 dan 17 Juli 2017. Pengenalan lingkungan sekolah pada tanggal 18 – 20 Juli 2017,” demikian katanya.(ndo)

Pos terkait