Dinonjobkan, 75 ASN Gugat Pemkab Sorsel 5,8 Miliar

Liputan Dedi

SORSEL | Bongkarnews.com – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum 75 pejabat Kabupaten Sorong Selatan yang dimutasi dengan agenda pembacaan gugatan berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Senin kemarin dipimpin hakim tunggal Donald Sopacua SH.

Bacaan Lainnya

Tak berlangsung lama, sidang kemudian dilanjutkan dengan mediasi yang dipimpun hakim Gracelyn, SH. Dalam sidang pembacaan gugatan maupun mediasi dihadiri penggugat Yunus Boltal, SH., MH cs didampingi kuasa hukumnya Markus Souissa, SH 14, sementara tergugat dihadiri kuasa hukum Pemkab Sorsel Abdul Latif Lestaluhu, SH dan Bagian Hukum Setda Sorsel, Theo.

Usai mediasi, Yunus Boltal yang ditemui di parkiran PN Sorong menyampaikan, kami 75 pejabat eselon II dan III yang dinonjobkan oleh Bupati Sorong Selatan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Sorong.

Sesuai dengan prosedur bahwa persidangan dimulai dengan pembacaan gugatan, dan dilanjutkan mediasi. Pengadilan memberikan kami waktu selama 30 hari.

Namun, tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat perkara ini bisa selesai. Karena kami semua memiliki keinginan membangun Kabupaten Sorong Selatan. Di satu sisi Pak Bupati berkeinganan baik, kami pun begitu, katanya.

Meskipun gugatan telah disidangkan akan tetapi tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan. Kami semua inikan stafnya bupati Sorsel.

Saya berharap, hal ini bisa dibicarakan secara baik sebab dasarnya kan jelas, ada rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara maupun Surat dari Gubernur Papua Barat. Tentunya jabatan maupu hak kami melekat. Meski begitu kami punya hati untuk bersama-sama selesaikan masalah ini, ujar Mantan Kabag Hukum pemkab Sorsel.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Sorsel, Michael Momot menambahkan, penyelenggaraan pemerintahan mulai dari Kampung hingg Distrik berdasarkan aturan.

Ketika seseorang menjadi pemimpin harua memahami betul mekanisme Undang-Undang. Sebagai Aparat Sipil Negara tentunta dituntut mengikuti aturan.

Sebagai tokoh adat saya menilai bahwa semua Orang Asli Papua yang bekerja adalah anak adat yang paham soal aturan dan mekanisme. Semuanya tergantung pada moral, sifat serta harga diri.

Siapapun yang datang di Sorsel dapat bekerja secara baik. Makanya, saya sarankan kepada bupati, wakil bupati serta sekretaris daerah camkan semua proses yang telah kami jalani. Permasalahan yang ada harus diselesaikan dengan baik, ucapnya.

Perlu diingat, kata Michael Momot, Sorsel dibangun dengan tiga asas, kebersamaan, keseimbangan dan pemerataan. Sehingga tak perlu ada dendam ataupun iri hati, nanti Tuhan marah.

Michael Momot mengajak, mari kita bergandengan tangan, sadar serta bersujud kepada Tuhan atas segala kesalahan yang telah diperbuat demi kebesaran Sorsel.

Jika dikembalikan kepada adat tentunya ada harga yang dibayar. Tetapi kita jangan melihat itu tetapi mari bergandengan tangan membangun Sorsel, ujar Michael Momot.

Menanggapi gugatan nomor 43, dapat kami sampaikan bahwa perkara ini ranahnya peradilan Tata Usaha Negara bukan Pengadilan Negeri.

Jabatan ini adalah jabatan publik yang ditunjuk dan diangkat oleh negara. Ini bukanlah perusahaan swasta, yang mana para penggugat dalam gugatannya meminta ganti kerugian terkait hilangnya tunjangan jabatan.

Pada pilkada lalu, para penggugat terlibat di dalam politik praktis mendukung salah satu pasangan calon. Ini sangat bertentangan dengan UU No. 5 Thn 2014 tentang ASN pasal 2 huruf ‘f’ jo Pasal 9 ayat (2) UU No. 5 Thn 2014, kata kuasa hukum pemkab Sorsel, Abdul Latif, SH.

Latif menambahkan, karena masih terpengaruh dengan alur politik praktis, para penggugat tetap menunjukan sikap menentang terhadap Bupati di saat awal menjabat.

Jadi menurut kami gugatan nomor 43 ini cacat secara formil maupun meteriil, tambahnya.

Perlu diketahui bahwa di dalam gugatan PMH tersebut 75 pejabat yang dinonjobkan meminta ganti rugi sebesar Rp 5.887.000.000.

Pos terkait