MEDAN | Bongkarnews.com- Seiiring memaksimalkan penerapan Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Medan. Diminta kepada Dinas kesehatan kota Medan supaya mengawasi seluruh tempat kerja dan fasilitas umum (fasum) dipastikan memiliki tempat khusus merokok (TKM).
Penegasan itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan Abdul Rani,SH saat menggelar sosialisasi Perda No 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Murai Batu Komplek Rajawali Medan, Sabtu (7/7/2018). Acara sosialisasi tersebut dihadiri tokoh masyarakat dan ratusan konstituen.
“Sesuai Perda wajib di semua tempat kerja dan fasilitas umum menyediakan TKM. Dana bisa diambil dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Berdasarkan perda wajib ada di semua tempat kerja dan fasilitas umum, dananya bisa diambil dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Dinkes Medan menganggarkan Rp 600 juta untuk membangun 20 TKM di fasilitas umum dan beberapa mal. Penyediaan tempat khusus merokok adalah tanggung jawab pengelola,” ujar Abd Rani selaku politisi PPP itu.
Disayangkan Abd Rani, penerapan KTR ei Medan hingga saat ini belum jelas pelaksanaannya. Pada hal sejak tahun 2017 sudah tahap penegakan. Parahnya lagi, Dinkes Medan tidak memiliki data jumlah perokok lokal di Medan. Seharusnya, Dinas Kesehatan punya data prevalensi perokok, baik di semua level usia atau spesifik di level perokok muda. Belum lagi data jumlah penyakit yang diakibatkan rokok dan catatan rekam medis pasien.
Sebagaimana diketahui Perda No 3 Tahun 2014 terdiri dari XVI BAB dan 47 Pasal. Dalam pasal 7 KTR disebutkan beberapa lokasi yang haram untuk merokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.(ft)





