Dikembalikan Atau Tidak, Evi Diana Wajib Dihukum

Medan,BN- Ketua LSM Torpedo, Rafly Tanjung mengungkapkan dalam  Pasal 12Cayat [1] UU Tipikor dinyatakan bahwa apabila dalam hal gratifikasi, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), maka pidananya dihapuskan. Seperti diketahui menurut Pasal 12B ayat [1] UU Tipikor, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap.

Yang dimaksud dengan “gratifikasi” adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Bacaan Lainnya

Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (lihat Penjelasan Pasal 12B ayat [1] UU Tipikor).

Jadi, jika Evi Diana Sitorus istri Gubernur Sumut (Gubsu) Tengku Erry Nuradi telah  menerima uang suap tersebut, dan baru mengembalikan uang tersebut kepada Jaksa setelah ada isu mengenai suap tersebut walaupun tanpa dipanggil, tetap dapat dijerat dengan tindak pidana penyuapan.

“Tetap akan dijerat dengan tindak pidana penyuapaan”, ujar Rafly.  Seperti diketahui Evi Diana Sitorus ( foto)  , mengakui menerima uang sebesar Rp127,5 juta untuk pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015.

Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 ini menilai “uang suap” itu sebagai rezeki. Pengakuan itu disampaikan Evi saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho, di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/1).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono, Evi mengaku uang tersebut diberikan oleh Ali Nafiah Harahap yang saat itu menjabat bendahara DPRD Sumut. “Kata Pak Ali, uang itu untuk pengesahan APBD 2014. Karena semua (anggota DPRD Sumut periode 2009-2014) menerima (uang), makanya saya terima juga. Itu rezeki saya, ya sudah,” ujar Evi yang saat itu menjadi anggota DPRD Sumut di Fraksi Golkar.

Evi saat diperiksa sebagai saksi untuk Gatot di Gedung KPK, Jakarta pada 5 November 2015 sebenarnya sudah mengakui menerima uang pengesahan APBD Sumut tersebut. Namun saat itu Evi enggan merinci jumlahnya.

Dalam persidangan kemarin, Evi menjelaskan uang itu diterimanya secara bertahap. Pada akhir 2013 ia menerima uang sebesar Rp12,5 juta, lalu dua kali pada 2014 masing-masing Rp15 juta dan Rp50 juta, serta terakhir Rp50 juta pada 2015.

“Total uang yang saya terima itu Rp127.500.000. Pengesahan APBD dahulu baru saya terima uang. Saat diterima, saya tidakadatanda tangan. Tapisaat penyidikan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), uangnya sudah saya kembalikan semua,” katanya.

Evi mengaku tidak tahu seperti apa prosedur pengesahan APBD di DPRD Sumut karena jarang masuk kantor dan ikut rapat pembahasan. Oleh karena itu, ia tidak kuasa menolak saat uang itu diberikan oleh Ali Nafiah. Dia mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Ali Nafiah tersebut berasal dari Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumut.

“Uangnya dari Pemprov Sumut. Menurut saya sumber uangnya dari terdakwa (Gatot),” paparnya. Mendengar pernyataan Evi yang dinilai janggal, majelis hakim langsung bertanya bernada sindiran. “Lain juga ibu (Evi Diana) ini, tak ikut rapat tapi menerima uang. Anda terima saja uangnya? Apa memang nggak pernah ngantor ya?” tanya hakim. Mendengar pertanyaan hakim itu, Evi hanya terdiam. Hakim kemudian memberikan kesempatan bagi penasihat hukum Gatot Pujo Nugroho untuk bertanya kepada Evi.

Penasihat hukum terdakwa, Fernandez, memanfaatkan kesempatan itu untuk mencecar Evi dengan sejumlah pertanyaan yang menyudutkan. “Meski dana itu tidak sah, namun ibu Evi tetap menerima uang pengesahan? Tadi ibu bilang itu rezeki ya? Penghasilan ibu sebagai anggota DPRD berapa?” tanya Fernandez. Menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Evi Diana menjawa  enteng. “Penghasilan saya Rp18 juta dan uang pengesahan itu memang tidak ada tanda tangannya,” ucapnya. (ndo)

Gubsu Apresiasi Kesaksian Istrinya

Sementara itu Gubernur Sumut Erry Nuradi sangat mengapresiasi kesaksian jujur sejumlah anggota DPRD Sumut termasuk istrinya Evi Diana Sitorus pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/01/2017).

“Kesaksian jujur (para anggota dewan-red), apalagi mengembalikan (uang-red) seharusnya diapresiasi. Bukan malah kebalikannya,” kata Gubernur ketika dirubung wartawan usai sidang paripurna Ranperda APBD 2017 Provsu tangga pintu ke luar gedung dewan, Jumat (13/01/2017).

Dalam hal ini menurut Erry ,seharusnya, orang yang berkata jujur (ada menerima uang-red) harus kita apresiasi. Apalagi (uang-red) sudah dikembalikan,” ulangnya lagi.(ndo)

Pos terkait