Aceh Utara | BN –Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, mengamankan Seorang pemuda berinisial M (23), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, yang diduga Sebagai pengedar sabu-sabu, ( 15/11/2017).
Pemuda tersebut ditangkap polisi di rumahnya sekitar pukul 07.30 WIB. Bersama barang bukti, barang bukti yang diamankan petugas sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan berat 1,71 gram / bruto.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sering menjual, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
“Selanjutnya hari ini anggota kita melakukan penggerebekan ke lokasi dan didapati barang bukti sabu di dalam tumpukan kayu di samping rumahnya atau diluar rumah,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk diperiksa lebih lanjut.( SF ).





