Diduga Ada Wakil Rakyat Yang “Main Mata” Polisi Geledah DPRK Bireuen

Tiga Diantara Tujuh Personil Kepoliesian dari Satuan Reskrimsus Polres Bireuen terlihat sedang meneliti arsip Surat di ruangan Bagian Hukum dan Risalah Gedung DPRK Bireuen Kamis 24 Agustus 2017.

BIREUEN-BN – Aparat kepolisian Polres Bireuen secara dadakan beraksi di Gedung DPRK Bireuen Kamis 24 Agustus 2017, sekira puku 15.00 Wib. Mereka berjumlah 7 orang dari Satreskrim Polres Bireuen datang dan langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan Gedung Dewan terhormat Kabupaten Bireuen.

Keterangan yang dihimpun, tujuan penggeledahan yang dilakukan dibeberapa ruangan antara lain Ruangan Sekwan, Ruangan Rislah, Ruangan Umum dan Ruangan Risalah dan Hukum adalah untuk mencari surat bukti kuat adanya keterlibatan oknum DPRK dalam hal Kasus pengadaan Lahan Bangunan SMPN 2 Batayan, Kecamatan Pandrah. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita berbagai dokumen berbentuk soft dan hard copy, untuk kepentingan penyidikan kasus tindak pidana korupsi tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana amatan Bongkar News, Sejumlah personil kepolisisn dari unit Tipikor dan Pidum Satreskrim Polres Bireuen, secara dadakan datang ke gedung DPRK Bireuen sekitar pukul 15.00 wib lalu menggeledah beberapa ruang mencari surat penting yang ditargetkan dalam hal  mencari bukti pelengkap  untuk pengembangan perkara pidana korupsi tanah SMPN 2 Bantayan, yang menurut kabar kasus tersebut sudah pada tahap P21.

Proses penggeledahan dilakukan secara tertutup tak terkecuali terhadap belasan awak media yang sudah berkumpul dilokasi juga dilarang memasuki ruangan yang sedang dilakukan penggeledahan.

Sistem penggeledahan tertutup sehingga awalnya sejumlah rekan media sempat memprediksikan beragam makna yang mengarah kepada adanya  dugaan penyimpangan anggaran di instansi yang menangani kebutuhan anggota DPRK Bireuen.

Dan setelah sekitar dua jam lamanya penggeledahan berlangsung Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto, sebagaimana diutarakan Kasatreskrim Polres Bireuen Rizki Adrian S.IK. dari hasil penyidikan pihak kepolisian ada beberapa titik yang dianggap menjadi bahan pengembangan mendalami kasus tersebut serta mencari bukti tambahan  sesuai keterangan yang diperoleh dari dua tersangka dua tersangka, Termasuk, dugaan adanya tersangka tambahan yang terlibat dalam kasus korupsi itu.

          “Dua tersangka pengadaan tanah SMP Negeri 2 Pandrah, yaitu panitia dan kasi pengukuran sudah cukup bukti pidana. Sekarang kami sedang mencari alat bukti tambahan, maka dilakukan penggeledahan pada beberapa titik,” ungkap Kasatreskrim Polres Bireuen Rizki Andria didampingi Kanit Pidum T Saiful dan Bunawal Kanit Tipikor.

Dikatakan kalau pihaknya sudah menemukan bukti kuat  namun untuk sementara belum bisa dipublikasi, karena pertimbangan perkara itu masih terus didalami. Diakui, penyidik telah menyita sejumlah dokumen baik softcopy maupun hardcopy, khususnya yang berkaitan dengan SMPN 2 Pandrah.

Berdasarkan penyidikan pihak kepolisian diketahui akibat tindak pidana korupsi dalam perkara itu, telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 300 juta lebih. Dua tersangka yang diproses hukum dan kini sudah P21 yakni, J dan JY. Namun menurtnya,  polisi belum dapat menyampaikan adanya keterlibatan oknum DPRK dalam kasus tersebut.

“Ini masih dalam pengembangan dan belum dapat kami paparkan ke publik, tapi yang pasti tindakan penggeledahan sudah tentu karena ada dugaan konspirasi  serta keterlibatan pihak oknum wakil rakrat dengan kasus yang sedang kami periksa,” papar Kasatres Rizki.

Ditegaskan pula jika pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan di gedung DPRK hingga uasai waktu shalat magrib Untuk mencari dan mengumpulkan berbagai alat bukti tambahan sebgai pelengkap, begitupun terhadap oknum dari beberapa instansi lainnya yang memiliki disinyalir ada kaitan dan berhubungan dengan pengadaan tanah SMPN 2 Desa Bantanyan Kecamatan Pandrah. (Roesmady)

Pos terkait