BIREUEN | BN–Pemerintah Kabupaten Bireun telah memfungsikan lahan dan bangunan asset Pemda Propinsi untuk Sarana Unit Perawatan Intensif Psikiatri (UPIP) RSUD dr Fauziah berlokasi di Jalan Kolonel Muhammad Ali Basyah berdampingan sebelah barat dengan pagar RSUD dr Fauziah.
Sarana tersebut sebelumnya berfungsi sebagai kantor pemerintahan Dinas Peternakan Setdakab Bireuen, dan sejak dinas peternakan demerger pada Dinas Pertanian berkantor dikawasan Blang Bladeh Kecamatan Jeumpa, sehingga kekosongan sarana yang terisi dengan empat gedung permanen termasuk satu unit rumah kadis sejak 2013 lalu telah difungsikan sebagai Unit Perawatan Intensif Psikiatri (UPIP) RSUD dr Fauziah Kabupaten Bireuen.
Keterangan yang dihimpun Bongkar News dari sejumlah sumber menyangkut tanah lokasi sekalian bangunan yang ada yang kini dikenal sebagai bagian dari pelayanan medis RSUD dr Fauziah Bireuen.menyatakan sarana tersebut merupakan asset Dinas Peternakan Propinsi Aceh yang sebelumnya berfungsi sebagai urusan perkantoran Dinas Peternakan Setdakab Bireuen.
Menurut Informasi yang diperoleh, meskipun Pemkab Bireuen sudah sekitar tiga tahun menggunakan asset propinsi itu namun masalah kepemilikan belum tuntas dilakukan proses pengurusan hibah asset oleh pemerintah Kabupaten Bireuen.
“Lokasi tanah dan bangunan bekas Dinas Peternakan Bireuen itu belum tercantum dalam agenda asset daerah,” ungkap Kepala Bidang Aset DPKKD Bireuen Sulaiman SP, ditemui di Cek Dun Caffe dua hari lalu.
Ketika ditanya detailnya, Sulai malah meminta wartawan media ini menghubungi kabid asset Propinsi, seraya menyuguhkan nomor contak person dan nama lengkap pejabat pemerintahan propinsi tersebut. Meskipun menurut penerangan dari uraian juknis pemerintah bahwa menyangkut persoalan asset pemerintahan adalah merupakan suatu barang rahasia Negara.
Sehingga sebagaimana tercantum dalam Juknis peralihan/hibah asset negaranya bukanlah yang patut dirahasiakan ataupun sesuatu yang layak dipaparkan secara terbuka kepada publik. Namun lain hal pemahaman yang dianut Kabid Aset Propinsi Aceh yang lebih memilih “tiarap dan diam” ketika dihubungi BBongkar News dan diminta sedikit keterangan mejika ditanyai persoalan bidang dibawah tanggungjawabnya.
Usaha wartawan media ini menghubungi pejabat dimaksud via nomor ponsel yang disebutkan tidak terkabul. Pejabat tingkat menegah propinsi Aceh dimaksud tidak sudi member sedikit penjelasan meskipun Bongkar News beberapa kali menjelaskan keinginan dan status pribadi melalui SMS (Short Massage Sistem), Sabtu 5 November 2016.
Diakui memang, urusan kepemilikan serta proses permohonan hibah barangkali tidak dianggap suatu poin yang menjadi permasalahan, apalagi antara pemilik dengan pihak pengguna merupakan jajaran yang sama-sama bertanggungjawab terhadap NKRI, meskipun pemerintah Kabupaten Bireuen telah sekitar tiga tahun menempatinya.
Apalagi Kepala RSUD dr Fauziah Bireuen Dr Mukhtar MARS ketika ditanyai Bongkar News menegenai legalitas kepemilikan lokasi dan sarana yang ada dilahan tersebut lewat nomor HP nya, mengakui kalau masalah berkas permohonan hibah atau alih kepemilikan untuk menjadi asset resmi pemerintahan daerah Kabupaten Bireuen sudah diajukan kepada Pemerintahan Propinsi sekitar dua bulan silam, Cuma lagi hingga Minggu 6 November 2016, pihaknya mengaku belum menerima surat tanggapan.
Persoalan asset Dinas Peternakan Propinsi yang sudah dikuasai Pemerintah Kabupaten Bireuen tanpa didahului proses permohonan penggunaan semacam hibah untuk kepentingan medis pihak RSUD dr Fauziah Bireuen pernah menghembnghilangkan us isu miring yang diarahkan kepada pejabat pemerintahan Bireuen.
Hal yang dibicarakan, yaitu pihak pemerintahan Bireuen telah menguasai asset kepemilikan sepihak tanpa minta izin dulu. Bahkan merebak isu ada pamphlet tanda kepimilikan yang khusus dipajang pejabat propinsi dilokasi lahan itu yang kemudian sudah tercabut dan dihilangkan.
Mencuat isu, pihak penyelamat asset Propinsi menduga kalau yang menghilangkan papan pamphlet pengumamuman pemilik itu dilakukan oleh pihak yang menguasai asset tersebut, tentunya tertuju terhadap jajaran pejabat Pemkab Bireuen.
Atas pengalaman perkembangan tak mengenakkan itu sehingga tidaklah salah kalau pemerintah daerah melalui SKPK terkait segera menuntaskan proses alih kepemilikan harta milik Negara yang terletak di Kabupaten Bireun untuk rela dihibahkan untuk menambah jumlah asset yang dimiliki Kabupaten Bireuen.
Tingginya angka penderita yang berkenaan dengan kejiwaan di kabupaten yang letaknya sangat strategis sehingga pasiennya juga berasal dari kabupaten tetangga, Benar Meriah, Aceh Tengah, Pidie Jaya Juga Aceh Utara telah mendorong lahirnya UPIP RSUD dr Fauziah Bireuen.
Kebutuhan sarana yang dibutuhkan secara dadakan maka kemudian pihak pemerintah daerah mengambil sikap memfungsikan asset Dinas Peternakan yang saat itu sedang kosong tak beraktivitas sebagai tempat layanan medis khususnya pasien gangguan jiwa. Dan Kini sarana yang bangunan yang memiliki sangat sempit menampung jumlah pasien inap, kembali menjadi PR baru bagi SKPK atau pihak pengelola. (Roesmady)