Medan I bongkarnews.com-Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menyatakan bahwa tata ruang Kota Medan telah berantakan dan telah menghilangkan jati dirinya sebagai kota idaman.
” Hal ini menunjukkan sebuah pertanda bahwa begitu ganasnya kelompok bisnis dan elite kota memanfaatkan bagian bagian kota yang sebenarnya tidak pantas dijadikan kegiatan bisnis ,” tegas Dedy Aksyari Nasution mewakili Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan ,Senin (13/1/2020) dalam paripurna Ranperda 13 Tahun 2011 tentang perubahan Perda No 13 Tahun 2011 tentang rancangan tata ruang wilayah (RTRW) kota Medan Tahun 2011-2031 .
Ia mengatakan bahwa Fraksi Gerindra berpandangan bahwa kota Medan saat pantas disebut sebagai ” unmanaged city “.
Alasan pihaknya,kata Dedy bahwa kota Medan dilihat dari susunan tata ruang kota tidak lagi merupakan kota idaman sebagai mana dimaksud pada awal pendirian sebuah kota.
Atas dasar itu,kata Dedy pihaknya mempertanyakan langkah yang akan dilakukan Pemko Medan untuk menekan dampak negatif dari kehancuran tata ruang kota yang akan terjadi.
Ia mengatakan dalam penyusunan pola ruang agar Pemko Medan dapat menetapkan peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan peruntukan ruang kota bagi fungsi budaya seperti pusat bisnis dan pusat layanan baik sekolah hingga rumah sakit.
Kata,Dedy dengan adanya revisi RTRW dapat menambah pendapatan asli Kota Medan dan mempercepat perkembangan Kota Medan.
” Selain itu Fraksi Gerindra berpandangan sebenarnya Kota Medan memiliki 5 wilayah pengembangan yang diharapkan jadi arus memasuki inti kota.Tapi, kenyataannya tata ruang Medan sekarang justru keliru sehingga mengakibatkan jalanan macet dan banyak masalah baru,” ucapnya.
Dipaparkannya, kekeliruan yang terjadi karena sikap pemerintah yang sering menerapkan kebijakan tertentu,tapi justru merusak tata ruang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE (PDIP) didampingi wakil ketua Ihwan Ritonga SE (Gerindra), HT Bahrumsyah (PAN), Rajudin Sagala (PKS) serta anggota dewan lainnya. Juga dihadiri Sekda Kota Medan Ir Wiria Alrahman dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemko Medan. Rapat paripurna dilanjutkan pada 20 Januari 2020. (ft)





