Dana Hibah SMK Jawa Timur Rp65 Miliar Diduga Dikorupsi, Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan!

SURABAYA | Bongkarnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp65 miliar yang diperuntukkan bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Langkah tegas ini ditunjukkan dengan penggeledahan kantor dinas terkait sebagai upaya pengumpulan bukti-bukti krusial.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup terkait perkara korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta yang terjadi pada tahun 2017,” ungkap Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, pada Rabu (19/3/2025).
Tak hanya kantor Dinas Pendidikan, tim penyidik juga menyisir lima lokasi lainnya untuk memperkuat bukti-bukti. Selain itu, serangkaian pemeriksaan telah dilakukan terhadap Kepala Sekolah dari SMK di 11 kabupaten/kota yang menjadi penerima dana hibah.
Penyidikan intensif juga menyasar berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jawa Timur, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, penyedia barang dan jasa, hingga vendor atau distributor.
Mia Amiati menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari anggaran tahun 2017, di mana Dinas Pendidikan Jawa Timur mengelola paket pekerjaan belanja hibah barang atau jasa senilai Rp65 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
Dana hibah tersebut kemudian dibagi menjadi dua paket untuk 25 SMK swasta di seluruh Jawa Timur. Paket pertama dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar, sedangkan paket kedua dikerjakan oleh PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah barang yang diterima oleh 25 SMK swasta tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan di sekolah dan bertentangan dengan keputusan Gubernur Jawa Timur. Selain itu, terjadi penggelembungan harga pada beberapa jenis barang, di mana harga yang dilaporkan mencapai Rp2,6 miliar, padahal harga sebenarnya hanya sekitar Rp2 juta.
“Selisihnya sangat tidak wajar. Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan praktik lancung ini,” tegas Mia Amiati.
Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen, surat, barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang terkait dengan kegiatan belanja hibah. Langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
“Penyidik telah menemukan bukti adanya unsur pidana dalam kasus ini. Saat ini, kami masih mencari bukti untuk menetapkan tersangka. Kami juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara,” pungkas Mia Amiati.

Pos terkait