Bongkar Rumah Tetangga Saat Ibadah, Anggiat Nainggolan Diringkus Polisi

Tebing Tinggi I  bongkarnews.com-Personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resort Tebing Tinggi, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak SH, berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bongkar rumah, pada Minggu (11/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Saga, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi,

Kepada wartawan, Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Senin (12/10) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian, Muhammad Anggiat Nainggolan alias Giat (23) warga Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti 1 unit Televisi merk LG 32 inci, 1 unit loudspeaker beserta 1 buah tabung gas 3 kg milik korban.

Bacaan Lainnya

Diungkapkan AKP Josua Nainggolan, sebelumnya pada Minggu (4/10) siang sekira pukul 13.00 Wib lalu, korban Viktor Doloksaribu yang tinggal seorang diri dirumahnya di Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan II, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pulang dari Gereja dan melihat jika pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, padahal sebelum korban berangkat ke Gereja, korban telah mengunci pintu belakang rumahnya tersebut.

Curiga atas hal tersebut, korban lalu memeriksa seluruh ruangan di rumahnya dan menemukan jika 1 unit televisi merk LG 32 inch warna hitam dan 1 unit loudspeaker warna hitam yang sebelumnya berada di ruang tamu rumahnya beserta 1 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau telah hilang dari kediamannya hingga mengakibatkan korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah. Yakin rumahnya telah dimasuki pencuri, korban kemudian mendatangi Polsek Padang Hilir dan membuat laporan akan adanya kejadian ini.
Kemudian dilakukan olah TKP dan penyidikan hingga berhasil meringkus pelaku pencurian Muhammad Anggiat Nainggolan alias Giat.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kediaman korban yang masih bertetangga dengan pelaku dan saat ini pelaku dan barang bukti telah ditahan guna menjalani proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara”, tandas AKP Josua Nainggolan. (RS)

Pos terkait