APH Di Minta Tindak Lanjuti Kegiatan Galian C  Di Wilayah Hukum Polres Rohil.

ROHIL- Aktivitas Galian C Milik PT. Jatim di Dusun Banja Tongah Bangko Pusako, diduga tidak miliki izin, Masyarakat minta APH aparat penegak hukum menindak tegas kegiatan galian C PT. Jatim diduga belum sah secara hukum.

Para pelaku pengrusakan lingkungan tidak ada jera-jeranya, padahal sudah banyak yang dijadikan tersangka dalam kasus pengrusakan lingkungan oleh pihak Aparat Penegak Hukum khusunya di Provinsi Riau oleh Polda Riau.

Bacaan Lainnya

Hal ini seperti yang terlihat di Jalan Kelompok Tani, RT 23 RW 10, Dusun Banja Tongah, Kecamatan Bangko Pusako, Kepenghuluan Teluk Bano 1, Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan aktivitas Galian C terpantau oleh tim media  dengan terang-terangan melakukan aktivitas galian C diduga tidak  ada nya Plank  izin Galian C tersebut, sebagaimana yang telah diatur di Negara kita terkait ijin galian C seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran Online Single Submission (OSS) untuk izin galian C. Minggu ( 01/03/2026 )

Selain itu seharusnya PT. Jatim, juga harus memenuhi beberapa syarat tambahan, antara lain. Dokumen Lingkungan Hidup
Perusahaan wajib memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan).

Atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bila luas lahan cukup besar. Dokumen ini harus disetujui oleh instansi berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten atau Provinsi.

Izin Pemanfaatan Lahan
Jika lokasi tambang berada di atas tanah negara atau hutan produksi, maka harus memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Untuk tanah pribadi, perlu dilengkapi dengan bukti sah kepemilikan atau penguasaan lahan.

Kewajiban Pajak dan Retribusi
etiap produksi batuan dari galian wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketaatan Teknis Pertambangan
Seperti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan yang disahkan ESDM, serta pelaporan rutin aktivitas tambang.

Dengan demikian, apabila semua syarat tidak dipenuhi oleh PT. Jatim, maka kegiatan penambangan tersebut tetap belum sah secara hukum. Bahkan dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal berdasarkan Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Migas.

Hal ini memperkuat indikasi bahwa, aktivitas galian C yang dilakukan oleh PT. Jatim, berpotensi besar melanggar hukum dan bisa dikenai ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 10 tahun.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rohil saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, belum memberikan keterangan atau jawaban terkait dugaan aktifkan galian C tanpa izin di Kecamatan Bangko Pusako tersebut. (Tr..001 ).

Pos terkait