4 Pria  Ditangkap Polisi Saat Razia Di Aceh Utara, 7 Paket Narkoba Disita

Foto: Keempat tersangka bersama barang bukti narkoba / Ist

Lhoksukon – Personel Polres Aceh Utara mengamankan empat orang pria saat razia di depan Mapolres Aceh Utara, Jumat (6/10/2017) sekitar pukul 01.00 WIB. Bersama mereka petugas menyita 5 paket sabu seberat 2,73 gram dan 2 paket ganja seberat 8,10 gram.

Keempatnya  yakni HE (37) warga Desa Blang Crum, MA (56) dan SA (45) warga Meunasah Mesjid. Ketiganya warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe sementara satunya lagi yakni MA (20), warga Ule Rubek Timur, Kecamatan Seunudon, Aceh Utara.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas mengatakan penangkapan empat pria itu terjadi saat personel melakukan razia rutin di depan Mapolres Aceh Utara di Lhoksukon.

“Saat itu mereka menumpangi mobil Avanza BL 160 N dari arah Lhokseumawe menuju  arah Panton Labu. Sesampai di depan Mapolres, mereka diberhentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja,” sebut Idani.

Hasil pemeriksaan, narkoba itu diakui mereka milik tersangka SA. Setelah menemukan barang haram tersebut, mereka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres guna pengembangan lanjutan. “Keempatnya kita duga sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Kita tetap terus melakukan pengembangan terhadap mereka,” tambah Ildani. (HM)

 

Pos terkait