3 Ranperda Diajukan di Paripurna DPRD Medan

Medan  | Bongkarnews.com-Pemerintah Kota Medan mengajukan pembentukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan dalam rangka penyampaian nota pengantar kepala daerah di paripurna DPRD Kota Medan, Senin (25/6/2018).

Ketiga Ranperda yang diajukan tersebut diantaranya Ranperda Kota Medan tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan, Perusahaan Umum Daerah Pembangunan dan Perusahaan Umum Daerah Pasar.

Bacaan Lainnya

Rancangan pembentukan ketiga Perda itu tujuannya selain sebagai payung hukum ketiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga untuk meningkatkan pelayanan ketiga BUMD tersebut kepada masyarakat Kota Medan.

Dalam nota pengantar kepala daerah, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengungkapkan sesuai dengan pasal 331 ayat 4 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.

“Kami berharap, semoga ketiga Ranperda tersebut dapat kita bahas secara bersama-sama dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat membentuk Perda yang baik,” paparnya. (ft)

 

 

Pos terkait