PUJUD | bongkarnews.com –
Tiga Karyawan PT Tunggal Mitra dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Pujud, atas dugaan tindak pidana penggelapan brondolan sebanyak 45 karung, Selasa (23/8/2022), pukul 16.30 Wib.
Ketiga Pelaku yang dilaporkan berinisial KW alias kris, (30) EYS alias Saragih (45), dan AR alias Adil (30 ) mereka adalah karyawan yang tinggal di Perumahan Pondok 6 Divisi IV Manggala 2 PT Tunggal Mitra Manggala 2, Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penggelapan berondolan sawit di PT. Tunggal Mitra terhadap ketiga terlapor,
Jelasnya, Awal kejadian pelapor sedang berada di rumah, tiba tiba di hubungi oleh Askep Manggala II yang bernama M.Fahmi untuk segera datang ke kantor, setibanya di kantor yang dituju, Pelapor mendapatkan informasi bahwa ada karyawan panen mengambil berondolan buah kelapa sawit dan di sembunyikan di daerah Pemda Batas Kebun PT dengan Masyarakat
Selanjutnya Pelapor bersama Askep dan saksi saksi langsung melakukan pengecekan ke sekitar lokasi yang di maksud. Setibanya di lokasi mereka menemukan 45 karung berondolan buah kelapa sawit di area kebun tersebut, beserta Tiga Karyawan diduga pemilik karung tersebut, Selanjutnya pihak kebun melakukan diInterogasi terhadap ketiga karyawannya tentang brondolan yang ada didalam karung tersebut,
Dari hasil interogasi ketiga karyawan, mereka mengakui yang menyembunyikan 45 karung brondolan buah kelapa sawit di areal kebun tersebut.
Kini terhadap ketiga terlapor telah diamankan di Mapolsek Pujud guna penyidikan lebih lanjut, ” Pungkas AKP juliandi. (Tr… 001)





