1.300 Sertifikat Tanah Dibagikan untuk Warga Medan Belawan

Medan,BN- Walikota Medan, Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, MSi, menyerahkan sertifikat tanah kepada 1.300 warga kecamatan Medan Belawan, Rabu (24/1) di Balai Prajurit OB.  Syaaf. Pembagian sertifikat ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan.

Pemko Medan mendukung penuh program yang menyentuh kepentingan warga ini. Salah satu bentuk dukungan itu, Walikota memberikan kemudahan pemotongan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen.

Bacaan Lainnya

Data yang diperoleh dari BPN Medan menunjukkan, 1300 sertifikat itu diberikan kepada warga lima kelurahan di kecamatan Medan Belawan, yakni Kelurahan Belawan I sebanyak 200 sertifikat, Belawan II  sebanyak 200, Sicanang sebanyak 300, Kelurahan Belawan Bahagia sebanyak 300, dan Belawan Bahari 300.

Dalam acara yang dihadiri Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono, SH, MH, Kakan BPN Medan, Saiful, SP, MH, Kapolres Belawan AKBP. Yemi Mandagi, Danyon Marinir I Belawan Letkol. Mar. Abdi Zunan Tambunan, Camat Medan Ahmad, SP dan warga yang memadati Balai tersebut, Walikota menyebutkan, sertifikat sebagai alat bukti pemilik tanah mencegah sengketa, memberikan perasaan tenang dan tenteram. Dengan sertifikat, lanjut Walikota, pemilik juga dapat melakukan perbuatan hukum apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang  ketertiban hukum. Selain itu, sertifikat juga mempunyai nilai ekonomi yang tinggi bila dijadikan jaminan hutang dengan hak tanggungan atas tanah.

“Untuk kita, saya ucapkan selamat kepada para penerima, juga apresiasi yang tinggi kepada pihak BPN Medan yang telah mampu melaksanakan kegiatan ini,” ucapnya.

Walikota seraya mengingatkan warganya agar benar-benar menyimpan sertifikat tersebut pada tempat yang aman.  Soalnya, tidak mudah untuk menerbitkan sertifikat tanah tersebut. Oleh karena itu, Walikota menilai, program ini cukup membantu warga dalam mendapatkan sertifikat atas tanah yang dimilikinya. Dan tentu saja penerbitan sertifikat tanah ini harus didasari pada kejelasan alas hak dan tidak bersengketa.

Sebelumnya Kepala Kantor BPN Medan, Saiful, SP, MH melaporkan, pada 2018 ini, Medan Belawan, pihaknya juga akan menyelesaikan sebanyak 12.000 sertifikat lagi untuk warga di kecamatan Medan Tuntungan, Labuhan, Marelan. Dia mengharapkan, Pemko Medan tetap memberi dukungan, sehingga program ini bisa berjalan dengan sukses.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono, SH, MH, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan Walikota Medan atas pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini Kerja sama yang baik antara BPN Medan dengan aparat di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun lingkungan, membuat program ini berjalan dengan baik.

“Saya juga tahu, bahwa Bapak Walikota Medan sudah memberikan potongan sebesar 75 persen untuk Pajak BPHTB. Kebijakan ini sungguh sangat membahagiakan semua warga,” ungkapnya.

Ini adalah potret sempurna dari pertemuan kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah. “Dan saya sungguh berbangga hati, karena buku sertifikat yang kami produksi telah menjadi jembatan dari pertemuan tersebut,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Bambang Priono, SH, MH, juga menegaskan kepada bawahannya, agar pada hari itu juga menyelesaikan dan memberikan sertifikat kepada 1.300 warga yang telah terdata dalam program tersebut.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara simbolis kepada 10 orang perwakilan warga oleh Walikota Medan didampimngi oleh Kakanwil BPN Sumut dan Kakan BPN Medan. Setelah itu, pihak BPN Medan juga memberikan plakat kepada Walikota Medan sebagai ungkapan terima kasih kepada Pemko yang telah memberikan dukungan penuh terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini. ( ft)

 

Pos terkait