Surat Pernyataan Berbuntut Penarikan

BANYUASIN l bongkarnews.com – kebijakan Kepala UPT Puskesmas Sembawa yang menarik bidan desa  beberapa hari terahir di Desa Muara Damai, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin Sumsel, menimbulkan pertanyaan dari kalangan masyarakat, mengingat sejak bidan tidak ada dalam beberapa hari terakhir masyarakat yang sakit harus berobat keluar yang tentu saja jauh.

Dari surat yang ditulis Kepala Puskesmas Sembawa tertanggal 29 Agustus kemaren dengan Nomor Surat 800/1232/PKBM-SBW/VIII/2018 kepada Camat Sembawa penyebabnya diduga  adalah surat pernyataan Kepala Desa Muara Damai terkait laporan warganya yang bernama Misran ke Pemerintah Desa atas dugaan “MalPraktek”,.

Bacaan Lainnya

Yang menjadi pertanyaan masyarakat saat ini apakah seorang Kepala Desa menerima aspirasi dan laporan dari warganya sendiri itu salah, sementara Kepala Desa sebagai Pimpinan di Desa adalah tugasnya melayani serta menyampaikan aspirasi warganya ke pihak terkait.

Kepala Desa Muara Damai Zailani kepada Media ini Kamis (30/08) mengatakan, “selaku kepala desa saya hanya menerima laporan warga saya atas nama Misran, dan di surat saya juga sudah menjelaskan terkait hal ini bahwa saya membuat surat pernyataan adalah membenarkan kalau yang bersangkutan (Misran) adalah warga saya, bukan membenarkan Malprakteknya dan dengan ditariknya petugas kesehatan di desa saat ini, desa tidak ada bidan sehingga jika ada yang sakit atau berobat harus keluar ke desa lain” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin Dr Hakim, terkait hal ini belum bisa dikonfirmasi bahkan dihubungi Via Whatsapp belum ada jawaban.

Ditempat terpisah Kepala UPT Puskesmas Sembawa Drg Laila Azha saat disambangi dikantornya tidak berada di tempat, menurut Aini salah satu Perawat Puskesmas Sembawa mengatakan ” ibu dokter sudah pulang besok aja kalau mau konfirmasi, untuk no handphone ibu kami tidak punya, silakan tinggalkan No Handpone bapak nanti kami hubungi” ujar Aini (31/08).

Bupati Banyuasin Ir SA Supriono Melalui Kadis Kominfo Erwin Ibrahim ST MM MBA pagi ini Jumat kepada bongkarnews.com (31/08) menjelaskan.

“Makna malpraktek itu harus kita pahami secara utuh jangan sampai kita memahaminya secara gamblang sehingga tidak ada pihak yg dirugikan. Sampai saat ini bidan desa tersebut dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak terkait belum final apakah memang terjadi malpraktik atau tidak. Dikarenakan menjaga keamanan kedua belah pihak, bidan desa tersebut tidak ditugaskan dulu untuk sementara waktu. Guna tetap memberikan proses pelayanan kesehatan di desa, pihak Dinkes akan segera menunjuk petugas penanggung jawab sementara” Tegas Erwin.

Ditempat berbeda Sekretris Komisi IV DPRD Banyuasin Darul Al Qutnie dihubungi media ini Via Whatsapp (31/08) mengaku akan membaca dulu permasalahan ini mengingat saat ini masih rapat.

” saat ini masih rapat dan akan di baca dulu suratnya” ujar Darul. (MD)

Pos terkait