Sosperda Di Medan Belawan Dan Marelan, Abdul Latif Tolak Kenaikan BBM

MEDAN I bongkarnews.com- Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mengucapkan turut berduka cita atas kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak). Karena kenaikan harga BBM yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sangat berdampak kepada ekonomi warga terutama warga menengah kebawah.

Kami dari Fraksi PKS menolak kenaikan harga BBM. Untuk warga kota Medan yang ingin menyampaikan aspirasinya terkait kenaikan BBM silahkan melaksanakan aksinya dengan berdemo tegas Latif pada Sosialisasi peraturan daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Yayasan Al Fatin Jalan Citarum No 9 Belawan ll. Dan Lapangan futsal Arwana Jalan Marelan V Pasar 2 Barat Gang. Arwana Medan Marelan pada Sabtu (10/09/2022).

Bacaan Lainnya

Dewan dari Dapil II ini mendesak Pemko Medan agar segera memperwalkan Perda tersebut. Karena menurutnya Perda yang terdiri dari 14 BAB dan 122 pasal ini sangat luar biasa bagusnya. Karena mengatur warga Kota Medan agar tertib beradministrasi. “Karena masih banyak warga Kota Medan yang tidak perduli dengan Administrasi kependudukan,”ucapnya.

Latif menjelaskan bawa Perda ini merupakan revisi dari Perda sebelumnya. Ruh dari Perda ini adalah mengedukasi warga Medan agar menjadi warga yang lebih baik lagi secara administrasi. “Administrasi kependudukan meliputi KK, KTP, akte kelahiran dan akte kematian,”jelasnya.

Pada Bab 21 diterangkan tentang sangsi bagi warga yang terlambat mendaftarkan anaknya di dalam akte kelahiran. Di mana pada Perda sebelumnya keterlambatan tersebut hanya di denda Rp. 10ribu sementara di Perda saat ini didenda menjadi Rp. 100ribu.

Latif juga mengatakan saat ini mudah sekali melengkapi administrasi kependudukan. Bisa secara langsung atau pun dengan mendaftar secara online. “Ada 3 tempat ATM kependudukan yang disiapkan Pemko Medan. Di mana ATM ini berfungsi untuk mencetak Adminduk tersebut,”ujarnya.

Di sosper ini Latif mengharap agar warga melengkapi administrasi kependudukan agar terdaftar sebagai warga Kota Medan. Dengan terdaftarnya sebagai warga Kota Medan akan mempermudah untuk mendapatkan bantuan seperti PKH, BPJS PBI dan sebagainya.

Dengan adanya Perda ini, Latif berharap ditahun 2023 Pemko Medan sudah menyiapkan ATM Adminduk di 21 Kecamatan di Kota Medan.

Dan diakhir acara ditutup dengan penyerahan BPJS PBI dan Adminduk warga yang telah selesai diadvokasi. (ndo)

Pos terkait