Foto : AKBP Junov Siregar SH SIK salah pemateri dari Satgas Saber Pungli Provinsi Papua Barat.
BINTUNI | Bongkarnews.com – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang langsung ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Tujuan daripada Perpres itu dalam rangka mewujudkan tatanan Pemerintahan yang bersih dan adil serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur, terbebas dari Praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan Pungutan Liar.
Bertempat di ruang rapat Polres Teluk Bintuni, Jum’at 7 September 2018, Jl Raya Bintuni, Distrik Bintuni Timur dilaksankan kegiatan Sosialisasi Saber Pungli.
Kegiatan dibuka langsung oleh orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resort Teluk Bintuni AKBP Adriano Ananta SIK.
Kegiatan sosialisasi Saber Pungli selain di Kabupaten Teluk Bintuni masuk dalam wilayah 2, juga dilaksanakan di beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Papua Barat diantaranya Kabupaten Raja Ampat wipayah 1, Kabupaten Kaimana wilayah 3 dan Kabupaten Fakfak wilayah 4.
Kegiatan sosialisai Saber Pungli tersebut dihadiri oleh beberapa orang perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau FORKORPIMDA tingkat Kabupaten Teluk Bintuni.
Pada saat kegiatan di wilayah 2 tampil sebagai pemateri AKBP Junov Siregar SH SIK (Kasubdit satpam/polsus Ditbinmas), dan Kompol Kristian Sawaki (Kanit 1 Subdit III Ditreskrimsus Polda Papua Barat).
Dihadapan para peserta sosialisasi kedua pemateri memaparkan materi-materi yang berkaitan dengan saber pungli.
Seusai kegiatan AKBP Junov Siregar SH SIK saat diwawancarai oleh awak media soal membekingi atau petinggi yang mempunyai pengaruh amat kuat sebagai pelindung kepentingan seseorang. Junov menegaskan “ Kalau namanya membekingi sesuatu yang sifatnya terlarang, yang jelas itu salah satu dari 3 unsur korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), meskipun dia seorang aparat, jelas itu sudah salah dan tetap akan di hukum ” ucapnya singkat.
Tak luput dari jangkauan wartawan, Yules M. Rumbewas yang juga bagian dari Tim Saber Pungli Provinsi Papua Barat perwakilan dari Ombudsman (Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik) sebagai anggota berharap kepada peserta.
”Setelah peserta mendapatkan materi dan informasi tentang bagaimana memahami pelayanan publik, memahami tentang pungutan liar, maka penyelenggara pemerintahan di tingkat kabupaten/kota bahkan provinsi,sudah harus wajib melakukan pelayanan yang baik kepada publik sesuai dengan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 ” kata Yules M Rumbewas.
Diperjelasnya , “Agar masyarakat tau jika ada pengurusan berkas di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus di jelaskan, seperti apa dan memakan waktu berapa hari, juga biayanya berapa, itu harus di sampaikan kepada masyarakat sehingga jelas dan masyarakatpun puas , hingga berkasnya jadi” Yules memberikan contoh pengurusan berkas.
Untuk Saber Pungli anggota Ombudsman Papua Barat ini, Yules menerangkan dengan Kehadiran Tim saber pungli di Bintuni adalah untuk memberikan atau mengingatkan penyelenggara untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, sudah tidak lagi melakukan kebiasaan seperti dulu lagi semacam pungutan liar, apalagi di era keterbukaan banyak unsur pengawas baik dari Inspektorat, DPR, Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman, dan masyarakat yang diamanatkan dalam undang undang no 25 tahun 2009, agar masyarakat melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik “. kata Yules.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kombes Drs Achmad Marhendra SH (Irwasda Polda Papua Barat), AKBP Harry Yudha Siregar SIK ( PS Irbid Ops Itwasda), Sugiyono SH (Inspektur Provinsi Papua Barat), AKP. Alexander M Hehalatu SH MM (Kasubag Renmin Itwasda Koor Kegiatan), Bripda I Putu Juniarta (Ba urmin itwasda), Bripda I Kadek Yoga Pranata (Ba Urkeu Itwasda), Yules M Rumbewas, SH dan Staf/jajaran dalam Lingkungan Polres Teluk Bintuni (Haiser Situmorang)