Simalungun I bongkarnews.com–Kepala sekolah SMP swasta Yapendak Dosin PTPN IV kecamatan Huta Bayu Raja kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara diduga telah melanggar peraturan dari Kemendikbud RI dengan melakukan pungutan liar terhadap para orang tua siswa
Hai ini tentu saja sangat mengecewakan orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut.
Salah satu warga berinisial W dalam keterangannya ke awak media pada tanggal 2 Maret 2022 tentang pendidikan anak sekolahnya mengaku diminta pungutan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sebesar Rp 250.000.
“‘Oknum kepala sekolah dan pegawai yang mengutip uang tersebut dengan ketentuab Rp 250.000/ murid tanpa dasar yang jelas “, ujar W.
Disebutkan pungutan ini tentu sangat memberatkan orang tua murid apalagi saat ini pandemi dimana masyarakat sangat kesulitan dalam hal keuangan.
Warga juga berharap agar awak media mempertanyakan hal tersebut dan bila perlu pungutan ini ditunda dulu sampai ekonomi warga mbaik.
Akhirnya awak media mendatangi sekolah tersebut dan berjumpa dengan salah seorang pegawai , Jumat (4/3) jam 08:30 .
Saat ditanyakan keberadaan kepala sekolah, Sugiharti pegawai tersebut menyatakan kepala sekolah sedang berada tidak dii tepat.
Namun salah seorang murid menyebutkan kepala sekolah berada di ruangan yang lain masih dalam lingkup lingkungan sekolah
Akhirnya awak media berjumpa dengan kepala sekolah dan mengakui memerintahkan pegawainya untuk melakukan pengutipan kepada murid-murid sebesar Rp 250.000.
Namun kepala sekolah meminta awak media untuk menunggu kehadiran ketua komite terkait pengutipan yang dilakukan.
Anehnya sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pihak kepala sekolah maupun komite apa dasar dan motif pungutan yang dilakukan ke murid.
” Dapat diduga pungutan yang dilakukan kepala sekolah dan komite merupakan pungutan liar yang dapat dijerat hukum”, sebut salah seorang orang tua murid.Kita minta aparat terkait untuk memeriksanya , lanjutnya mengakhiri.(RS)