TAPTENG, BN-
Komisioner KPU Provinsi Sumut Benget Silitonga menjadi saksi termohon pada sidang lanjutan penyelesaian sengketa Pilkada Tapanuli Tengah atas pengaduan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Syaripul Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk, di Aula Kantor Panwaslih setempat, Kamis (13/10).
Dalam sidang Benget Silitonga menegaskan, untuk syarat pencalonan bakal calon bupati-wakil bupati yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik wajib memenuhi persyaratan dan membawa formulir model B-KWK Parpol, B-1.KWK Parpol, B-2.KWK Parpol. B-3.KWK Parpol, B-4.KWK Parpol.
Bahkan peraturan tersebut sudah ditentukan dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf b1, huruf c, huruf d, dan huruf e, PKPU RI Nomor 9 tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Jadi ada banyak pihak yang mengasumsikan bahwa syarat pencalonan itu masih bisa diteliti dan masih bisa dilengkapi, perlu kami tegaskan bahwa syarat pencalonan itu harus dipenuhi pada saat pendaftaran,” ungkapnya.
Dijelaskannya kemudian, syarat pencalonan itulah yang nantinya menentukan apakah bakal pasangan calon itu berhak diterima atau ditolak pendaftarannya. Dan jika sudah dinyatakan diterima pendaftarannya, kemudian baru syarat calon yang menyangkut individu pasangan calon diteliti. Jika masih ada yang kurang, barulah diberikan kesempatan untuk melengkapi.
Pada kesempatan itu Benget Silitonga pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Tengah yang menolak pendaftaran pasangan Syaripul-Mual adalah tepat dan sudah sesuai prosedural. Karena mengenai permasalahan dualisme partai pengusung, KPU tidak berkewajiban untuk mengurusi internal partai.
Kuasa hukum pemohon sempat mempertanyakan soal rekomendasi PKP Indonesia yang ditandatangani Ketua Umum Isran Noor dan Wakil Sekretaris Jenderal Takudaeng Parawansa, yang seharusnya dapat diterima. Karena pada saat itu Sekretaris Jenderal Samuel Samson memiliki halangan tetap, yaitu telah diberhentikan oleh partai.
Namun pihak saksi Benget Silitonga mengatakan bahwa KPU hanya menerima SK yang ditandatangani oleh pimpinan partai, yaitu ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen).
Setelah mendengarkan keterangan saksi, pihak pemohon mengajukan agar pimpinan musyawarah memberikan waktu dan mengizinkan pemohon untuk menghadirkan saksi ahli yang nantinya akan didengarkan pada sidang selanjutnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Panwaslih Tapanuli Tengah Jonas Bernad Pasaribu itu diputuskan akan dilanjutkan pada hari Jumat (14/10) pukul 09.00 WIB di tempat yang sama. (washington)