SBY Sesalkan Sikap Perusahaan Raksasa Tanam Pohon Akasia di Lahan Masyarakat

Pelalawan-BN.

Pelepasan dan penyerahan areal tumpang tindih lahan ternyata memiliki surat perjanjian dalam penyelesaian tumpang tindih lahan tahun 2011,areal dan lahan milik masyarakat teluk meranti yang berdekatan dengan lahan,areal konsesi hutan milik RAPP, menurut salah satu orang kepercayaan warga berinisial SBY menyatakan,  sabtu( 04/08) pihak PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP)  sudah mencurangi atau menzolimi hak masyarakat kami.

Bacaan Lainnya

“Kecerdikan pihak perusahaan baru kami sadari setelah perladangan sawah seluas 100.Ha murni bukan areal lahan tumpang tindih tetapi tak semeterpun yang tersisa, dan lahan yang di sebut sebut tumpang tindih 1.884 ha,kini di penuhi pohon akasia hal ini patut kita sayangkan , RAPP yang main ukur lahan tanpa memperhitungkan luas arealnya” sesal SBY

Kami masyarakat cilik sadar dan tak memiliki ilmu pendidikan  maupun uang , namun perlu di ingat oleh perusahaan terkadang semut juga  mampu melawan Gaja ,pembodohan kah ini namanya, tau penyerobotan, kami masyarakat kurang memahami, prihal RAPP ini terang SBY, biarlah hukum membawa suara kami.

RAPP milik Sukamto Tanoto di Riau,kabupaten pelalawan kecamatan teluk meranti dianggap oleh pemuka masyarakat kehadirannya di daerahnya ini membuat  kehilangan masa depan anak cucun, lahan hutan seluas 3.050 Ha sudah dikuasainya.

Ironisnya dahulu ada ratusan batu nissan atau kuburan para orang tua kami, tapi kini rata di hancurkan oleh mesin excavator, bahkan pohon dan  buah buahan milik warga, kini  berubah jadi pohon kayu Akasia, tanah yang diklaim tumpang tindih beralokasi di Teluk Meranti antara RAPP dengan Kelompok masyarakat tani Teluk Meranti seluas 3.050 Ha, secara keseluruhan dengan tanaman pohon akasia nyatanya pohon akasia itu kini mulai siap panen

Sementara Aspek legalitas kelompok telah diakui dan disahkan milik masyarakat  pada tanggal 02 agustus 1999 oleh pemerintah kabupaten pelelawan melalui kadis pertanian Atmonadi beserta camat Husnizal

Tapi yang sangat mengejutkan RAPP memperoleh izin usaha pemanfaatan hasil hutan sekali gus izin usaha kayu hutan tanaman industri yang  disebut sebut  pada tahun 2004. dan areal hutannya berdekatan dengan lokasi hutan lahan masyarakat teluk meranti, ironisnya RAPP mengukur lahan itu hanya sepihak ,  tanpa melibatkan masyarakat, padahal areal lahan yang di maksud itu duduga katanya masih tumpag tindih namun kami cukup bersabar, namun perlu kami ingatkan kesabaran pasti ada batasnya

“kami hanya meminta kepada RAPP untuk mengukur kembali mana lahan milik RAPP bersama perwakilan masyarakat yang telah dibentuk dan  disaksikan dinas terkait pemerintah daerah, Kehadiran perusahaan diatas lahan milik masyrakat  yang di tanami pohon kayu akasia oleh RAPP, membuat kami saat ini  mengalami  kekurangan sandang pangan, karena tidak ada lagi lahan untuk bercocok tanam.harapan kita lewat pemerintah kabupaten pelalawan  dapat memahami persoalan kami ini dengan perusahaaan ” terang SBY.(EPP)

Pos terkait