Proyek Dana Desa di Aceh Jaya Dikelola Secara Diam-Diam

Calang BN| Banyak pyang bersumber dari proyek dana desa dari tahun 2015 hingga tahun 2016 yang dikelola oleh desa secara tertutup alias diam-diam. Dari informasi yang diperoleh, perilaku tak terpuji itu terjadi hampir di seluruh Kabupaten Aceh Jaya, mulai dari Kecamatan Teunom sampai ke Jaya.
Dari pantauan awak media ini, hampir seluruh pekerjaan proyek yang sedang dilaksanakan pihak desa yang tidak memasang papan nama, padahal papan nama tersebut sebuah keharusan setiap pekerjaan dimulai.

Pihak desa seperti sengaja mengabaikannya sehingga masyarakat kurang mengetahuibesar  berapa dana desa yang dihabiskan untuk sebuah proyek yang sedang dikerjakan untuk pembangunan di desa masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Kami sering membincangkan sesama masyarakat lainnya, kenapa pengelolaan dana desa yang sungguh terlalu besar itu dikelola seperti ini oleh petinggi desa,” kata salah satu warga desa kepada Atjehdaily.com, Sabtu  30 Juli 2016.

Menanggapi persoalan serius ini, Ketua JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Aceh Jaya Fajri  mengingatkan aparat desa untuk terbuka dan tidak bermain api dalam pengelolaan dana desa. Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik katanya, setiap kegiatan yang menggunakan uang negara harus disampaikan kepada semua masyarakat agar semua bisa tahu tentang bagaimana pelaksanaan uang publik itu.

“UU Keterbukaan Informasi Publik salah satunya adalah dalam transparansi penggunaan dana desa, dan ketika ada masyarakat yang ingin tahu berapa besaran anggaran yang diterima dan untuk apa saja sehingga masyarakat puas atas penggunaan anggaran,” ujarnya menanggapi fenomena jahat itu.
Sehingga sambungnya, dengan begitu semua elemen masyarakat bisa bersatu padu dalam mengawasi dan bersama-sama membangun desa untuk kesejahteraan masyarakat banyak.
“Sesuai dengan instruksi Menteri Desa dan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik sehingga seluruh masyarakat bisa mengetahui dan mengontrol penggunaan anggaran setiap kegiatan penggunaan dana desa,” ujarnya lagi mengulangi.

Oleh karena Fajri berharap kepada setiap kepala desa di Aceh Jaya harus senantiasa belajar keterbukaan publik dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak terjadi indikasi korupsi dan manipulasi penggunaan anggaran karena anggaran yang dikelola desa sungguh terlalu besar dan bakal berurusan dengan para penegak hukum. [AT|TM]

Pos terkait