Perbub Tobasa Soal Rekrutmen Perangkat Desa Dibatalkan

TOBASA , BN

Peraturan Bupati (Perbub) Toba Samosir Nomor  35  Tahun 2016, tentang perekrutan  pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa di Kabupaten Toba Saosir dibatalkan. Pasalnya Perbup tersebut diterbitkan tidak berdasarkan Peraturan Daerah. Pembatalan  Perbub tersebut disampaikan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Toba Samosir, belum lama ini.

Bacaan Lainnya

Padahal Perbup nomor 35, tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa yang diterbitkan pada Mei 2016 lalu itu sudah sempat dijalankan oleh Kepala Desa se- Toba Samosir bahkan beberapa Kepala Desa sudah ada yang melakukan pelantikan perangkat desa yang baru direkrut.

” Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 83 tahun 2015, tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat  desa dan dalam peraturan tersebut terlebih dahulu dibuat Perdanya, setelah itu bupati menerbitkan Perbupnya,” jelas Wakil Pimpinan DPRD Tobasa , Asmadi Lubis SH MH diruang kerjanya, Rabu (3/8/2016) lalu.

Dikatakannya, Perbub Tobasa No 35  Tahun 2016 , tentang perekrutan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa telah resmi dibatalkan (dicabut) melalui rapat Badan Musyawarah melalui Perbup No.45 Tahun 2016 tertanggal 29 Juli 2016.

“Bagi Kepala Desa yang sudah sempat merekrut dan melantik perangkat desa yang terpilih itu bukan urusan kami, karena itu tanggungjawab bupati. Yang jelas produk dari Perbup 35 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan pemeberhentian perangkat desa itu sudah cacat hukum,” kata Asmadi Lubis, seraya menyampaikan hal ini tidak boleh dianggap main-main sebab produk Perbup ini menyangkut anggaran negara.

Disampaikannya, Konsekuensi dari Perbup ini akan menyedot anggaran atau APBD Tobasa 2016 sebesar Rp.57 Milyar dengan mengalokasikan anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD). Oleh karena itu, apabila ada kebijakan pemerintah atau kepala daerah itu menyangkut anggaran, harus terlebih dahulu dibahas dengan DPRD dan menerbitkan Perdanya.

Asmadi Lubis mengatakan, dengan dibatalnya Perbup tersebut, Pemerintah bersama dengan DPRD telah membentuk jadwal untuk pembahasan ulang Perda Tobasa tentang rekrutmen pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Toba Samosir.

Kepala Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Kabupaten Toba Samosir, Wasir Simajuntak ketika dihubungi melalui ponselnya membenarkan pembatalan Perbub No 35 -2016, tentang perekrutan Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa tersebut.

” Memang benar Perbub No 35 -2016 telah dibatalkan, atas pembatalan itu kita sudah layangkan surat ke setiap Desa agar sementara waktu dibatalkan perekrutan,” kata Wasir Simanjuntak.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana nasib para   perangkat desa yang telah direkrut dan sempat dilantik, sementara status proses pengangkatan atau produk dari Perbup itu  adalah cacat hukum. (AP)

Pos terkait