Pengadilan Putuskan BRI Bireuen Gantikan Uang Seorang Nasabah

BIREUEN | BN – Setelah aduannya tidak digubris oleh pihak pegawai Bank Agustus lalu, Bu Jamilah Nasabah BRI Cabang Bireuen adu nasib membawa kasus kehilangan sekitar Rp 39 juta uang simpanan Simpedesnya keranah hukum.

Hasilnya, Pengadilan Negeri Bireuen belum lama ini telah memutuskan bahwa BRI Cabang Bireuen berhak menggantikan uang nasabah Jamilah sebanyak yang hilang dari rekening tabungan pribadinya.

Bacaan Lainnya

Ditemui Bongkar News dikediamannya dikawasan Desa Cureueh Minggu 13 November 2016 PNS Kemenag senior di Kantor Pengadilan Syariah Bireuen ini mengisahkan tentang musibah yang telah melenyapkap uang simpanan Simpedesnya di BRI Cabang Bireuen.

Diceritakan Isteri Razali ini, kisah raibnya uang tabungan di BRI Cabang Bireuen itu terjadi pertengahan bulan Agustus lalu. Seseorang menghubungi via nomor hp selulernya mengaku pegawai bank. Dengan bermacam alasan seraya menyakinkan nomor token seri sms Banking yang tertera, penelpon meminta Jamilah untuk memindahkan uang tabungan di buku Simpedes ke tabungan Britama BRI dengan alasan untuk lebih aman.

Dengan feeling, Jamilah sempat membantah seraya mempertanyakan apa bedanya dengan simpanan jenis Simpedes yang juga tabungan Bank yang sama. Jamilah mengaku tidak mengikuti permintaan sipenelpon, malah sempat membentak karena mulai menyakini kalau ini adalah salah satu modus operandi penipuan.

Namun, meski tidak mengikuti sebagaimana yang penelpadaaon misterius keesokan harinya Tgl 18 Agustus 2016 Jamilah terperanjat ketika mau melakukan transfer uang untuk kebutuhan putrinya yang sedang menempuh pendidikan di Malaysia ternyata saldo tabungan yang sebelumnya sebesar Rp 39.180.000 Cuma tersisa Rp 180.000.

Dalam keadaan panik nasabah Jamilah mengadukan kejadian yang telah menimpa dirinya kepada pihak pegawai Bank. “Tak ada jawaban melegakan yang saya peroleh. Malahan mereka termasuk orang nomor satu di bank tersebut terkesan mencuekin musibah yang menimpa saya,” ungkap wanita berpendidikan ini.

Bahkan dikatakan Jamilah, dirinya juga pernah dipanggil pihak Bank untuk mendengarkan penjelasan staf pegawai dari BRI Aceh tentang proses yang mengakibatkan lenyapnya nilai tabungan dalam saldo simpedesnya.

“Intinya mereka menyakinkan saya untuk merelakan uang milik saya yang hilang itu dan bukan tanggung jawab Bank,” tandas Jamilah seraya menambahkan emosinya sempat terpancing dan langsung keluar ruangan pertemuan.

Merasa uang usaha hasil keringatnya tidak bakalan ada pertanggungjawaban, akhirnya wanita setengah baya ini membuat aduan ke ranah hukum. ‘”Dalam beberapa kali persidangan akhirnya pihak Pengadilan Negeri Bireuen memutuskan uang saya yang hilang itu harus digantikan oleh BRI Cabang Bireuen,” ungkap Bu Jamilah.

Banyak nasabah BRI yang menimpa kasus seperti yang dia alami. Yang senasib   dengannya saat itu ada pegawai kantor PU Bireuen sebesar Rp 46 juta, juga seorang buguru warga Lhok Awe yang jumlahnya juga lumayan besar.”Namun sepertinya mereka masih bertahan dan sabar menunggu niat baik pihak Bank menggantikannya,” ungkapnya.

Peristiwa yang mendera nasabah BRI Bireuen bukan saja terjadi terhadap Nasabah Jamilah serta dua nasabah lainnya yang sempat dipaparkan. Menurut informasi dari kalangan penegak hukum Polres Bireuen sejumlah nasabah BRI Bireuen telah membuat pengaduan tentang lenyapnya uang tabungan mereka secara misterius.

“Pihak Polres bahkan berencana menaikkan kasus ini ke Mapolda Aceh,” ungkap seorang personil kepolisian Polres Bireuen yang tidak mau namanya disebutkan, Sabtu 11 November 2016.

Merajuk kepada kasus yang sama yang menimpa nasabah BRI di Nusa Tenggara Barat belum lama ini. Setelah dilakukan investigasi dan diakui oleh pihak BRI Pusat,   BRI Mataram akhirnya menggantikan Rp 1,5 Milyar total uang simpanan dari 327 nasabah yang lenyap terkena pencurian sistem menguasai tekhnologi canggih bernama “Skimming”.

Saat ini, kasus pembobolan ATM yang diduga menggunakan modus ‘skimming’ telah menimpa banyak nasabah di Kabupaten Bireuen.Sepatutnya BRI melaporkan dugaan adanya pencurian uang sistem ‘skimming’ ATM yang telah terjadi serta melakukan pengecekan di seluruh ATM BRI se Kabupaten Bireuen.

“Skimming” menggunakan alat bernama “skimmer” merupakan alat ilegal yang dipasang oleh digunakan pelaku untuk copy data kartu ATM, untuk tujuan menggandakannya.

Selain skimming pelaku disinyalir juga memasang kamera tersembunyi untuk merekam nomor pin nasabah.Sehingga setelah kartu ATM dicopy, pelaku lalu bisa menggunakan nomor kode pin yang terekam dalam kamera tersembunyi yang juga telah dipasang dari awal secara ilegal. (Roesmady)

Pos terkait