Padangsidimpuan | Bongkarnews –
Pelayanan Uji Kelayakan Kendaraan ( KIR) pada Dinas Perhubungan kota Padangsidimpuan beberapa hari ini terlihat tutup total,sehingga bagi masyarakat yang hendak melakukan kenderaannya di KIR supaya tidak kena sanksi diperjalanan harus ditunda,dimana kita ketahui bersama bagi kendaraan terutama yang mengangkut barang barang,hendaklah melakukan uji kelayakan karena sanksinya sangat berat ,peringatan pertama,dilarang beroperasi,serta izinnya dicabut.
Petugas KIR Dinas Perhubungan kota Padangsidimpuan Anwar yang dihubungi awak media ini Senin 10/11 mengakuinya kantor pelayanan KIR sementara ini ditutup dengan alasan sedang membawa anaknya keluar kota,karena baru ini ucap Anwar dapat izin dari sang pimpinan.
Borkat Siregar S.Sos S.Sm .M.Bh menanggapinya dengan nada kesal,dimana dengan tutupnya beberapa hari ini pelayanan Uji kelayakan kendaraan akibat dari pada petugasnya sedang membawa anaknya keluar kota sehingga pelayanan ditutup,yang jadi pertanyaan bagi borkat,apakah kantor tersebut bukan kantor dinas ,itukan kantor pelayanan pemerintah ucap borkat.
Borkat juga menambahkan peraturan pemerintah (PP) No.53 tahun 2023 menyangkut KIR,semenjak Januari 2024 tidak boleh dilakukan lagi pengutipan uji kelayakan kendaraan,namun yang sangat disayangkan peraturan tersebut tidak berlaku pada Dinas Perhubungan kota Padangsidimpuan ,dimana beberapa masyarakat yang melakukan uji KIR masih tetap ditagih berkisaran Rp. 300 ribu rupiah.
Borkat mengharapkan pada Aparat penegak Hukum di wilayah kota Padangsidimpuan,supaya jeli memeriksa petugas KIR,demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi warga yang melakukan uji kelayakan kenderaannya.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)





