Marak Peredaran Rokok Ilegal, LSM Tamperak : Gempur Rokok Ilegal Jangan Hanya Iklan Saja

Foto teks : slogan yg terpasang di kantor bea dan cukai bengkalis dan toko harian yang menjual rokok tanpa cukai.

 

BENGKALIS | Bongkarnews.com –  Setelah Bea Cukai Bengkalis melakukan sidak dan sita dua dus besar rokok tak bercukai /ilegal,di salah satu kedai runcit/Kelontong milik warga Tiong Hua diduga menjual barang jenis rokok ilegal, yang berlokasi di jalan Antara kelurahan Damon Kecamatan Bengkalis pada Juma’at 03 Mei 2024 kemarin.

Bacaan Lainnya

 

 

Sidak rokok ilegal dilakukan oleh tiga orang pegawai Bea Cukai Bengkalis dengan menyita 2 (Dua) kardus besar rokok ilegal berbagai merek, Jumat 3 mei 2024. Pukul 16.10 WIB.

 

 

Namun sangat disayangkan Bea dan Cukai terkesan bungkam, tidak memberikan keterangan apapun kepada sejumlah awak media dan LSM di pulau Bengkalis, Rabu 08 Mei 2024, sekira pukul 15,30 Waktu Indonesia Barat (WIB).

 

 

Untuk menggali informasi lebih lanjut, apakah masih ada kedai kelontong yang menampung dan menjual rokok ilegal, selain dari kedai kelontong yang di jalan antara ujung yang pernah di sita oleh pihak Bea dan Cukai Bengkalis, beberapa hari yang lalu, ternyata Dugaan Tim Investigasi di lapangan terbukti benar,

 

 

Salah satu kedai kelontong Akang Jaya di jalan Wonosari tengah, ketika awak media menanyakan kepada pemilik kedai kelontong, apakah ada menjual rokok HD yang tanpa cukai, lalu pemilik kedai menjawab ada, dan kita beli sama , ambil sama orang yang keliling menggunakan Honda pakai keranjang, dia seminggu sekali datang,” ujarnya rokok ini lebih murah dan banyak warga yang beli.

 

 

Makanya kita jual, kita memang kita tahu ini dilarang ketika ditanya berapa ambil satu slop dia mengatakan tergantung rokoknya ada yang sekitar 80 rb kita ambil/selopnya, tetapi karena sangat laku tentunya kita jual,’ ungkap pemilik toko kelontong tersebut kepada awak media.

 

Ditempat yang berbeda, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (LSM TAMPERAK) Kabupaten Bengkalis M. Ridwan mengatakan, kepada awak media, seharusnya Bea dan Cukai Bengkalis, jika punya niat untuk memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai di Pulau Bengkalis.

 

 

Gempur Rokok Ilegal, pelanggaran undang – undang cukai hanya Selogan atau iklan, jangan hanya terfokus pada satu kedai kelontong saja,sikat habis semua baik pemasok dan penjual rokok ilegal, penindakan hukum harus berjalan sesua aturan yang berlaku,ada sangsi pidana dan denda agar ada efek jeranya.” ungkap Ridwan.

 

Hingga saat ini, Jumat 10 Mei 2024, pihak Bea dan Cukai masih belum memberikan tanggapan mengenai peredaran rokok ilegal. Kasi penindakan dan pengawasan, Eko Bramantyo dihubungi wartawan pun tetap tak menggubris. (Rls/Tim Investigasi).

Pos terkait