Tebing Tinggi I bongkarnews.com-Berbagai Peraturan PerUndang-Undangan yang telah ditetapkan pemerintah terkait tenaga kerja diduga belum dipatuhi para pengusaha yang ada di Kota Tebing Tinggi.
Ketidakpatuhan para pengusaha ini diketahui atas adanya informasi dan laporan dari sejumlah pekerja atas ketidaksesuaian upah yang mereka terima, jam kerja, upah lembur Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan ketenagakerjaan meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bahkan pesangon saat diberhentikan atau di PHK.
Hal ini dikemukakan Ketua LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan kepada para awak media saat ditemui di kantornya di Jalan Kunyit No 11 Kota Tebing Tinggi, Jumat (17/09/2021).
Lanjut Ridwan, menyikapi laporan dan informasi ini, kami melayangkan surat kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi hari ini.
“Didalam surat bernomor 086/DPK LSM STRATEGI/TT/IX/2021 tanggal 17 September 2021 ini, kami mempertanyakan beberapa hal dugaan adanya manipulasi data yang disampaikan para pengusaha/pemberi kerja kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi atas jumlah dan upah yang diterima pekerja,” terangnya.
Diungkapkan Ketua LSM, didalam laporan bulanan dan tahunan yang disampaikan para pengusaha kepada Dinas Ketenagakerjaan diduga isi laporan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
“Untuk itu, maka didalam surat ini, kami juga meminta daftar semua pengusaha dan semua laporan yang disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi,” tandasnya.
Menurut Ridwan, atas beberapa kejadian ini, kami menduga telah terjadi pembiaran yang dilakukan pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi atas ketidakpatuhan para pengusaha terhadap Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku.
“Semoga dengan adanya sorotan atas kinerja Dinas Ketenagakerjaan ini, para pengusaha dapat memberikan hak-hak para pekerja dengan mematuhi Undang-Undang RI No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan pemberian Upah sesuai Penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi (UMK),” tegasnya.
Sebelumnya, saat bongkanees.com konfirmasi kepada Kabid Tenaga Kerja, Masniar Silitonga, Kamis (16/09/2021) sore, menyebutkan semua data-data pengusaha dan laporan para pengusaha tidak dapat diperlihatkan tanpa ada izin dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
“Bila ingin meminta data dan laporan tersebut, harus melalui surat yang dikirimkan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi,” cetusnya.
Terkait adanya upah yang diberikan para pengusaha kepada para pekerja yang tidak sesuai dengan UMK, Masniar menyangkal kebenaran informasi itu.
“Saat kami mendatangi tempat usaha , kami juga bertanya kepada pekerja atas upah yang diberikan, tetapi para pekerja tidak ada yang merasa keberatan,” kilahnya. (Rst)