TEBINGTINGGI I bongkarnews.com-Sejak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dipimpin Johan Sinaga, kinerja pejabat pada Dinas PUPR Sergai tampak bobrok.
Hal ini terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan (BPKP) Sumatera Utara pada Dinas tersebut selama 3 (tiga) tahun berturut-turut terhadap pekerjaan (proyek) dan asetnya.
Demikian disampaikan Ketua LSM STRATEGI Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan, kepada sejumlah wartawan saat temu Pers di Sekretariat LSM STRATEGI, Jalan Kunyit, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Selasa (24/01/2023) sore.
Diungkapkan Ridwan, dari LHP BPK RI Perwakilan Sumut No 35.B/LHP//XVIII.MDN/04/2021 tanggal 01 April 2021, disebutkan bahwa dari hasil tindaklanjut pemeriksaan tahun sebelumnya terdapat Pemulihan kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke kas daerah atas kekurangan volume pekerjaan pada dinas PUPR TA 2018 sebesar Rp 3.977.579.830, kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kantor Terpadu (Pembangunan Mesjid) di Sei Rampah TA 2019 yang tidak sesuai ketentuan dan adanya kelebihan pembayaran atau kekurangan volume pada 21 paket pekerjaan Dinas PUPR TA 2019.
“Anehnya, temuan BPKP Sumut ini terus berlanjut hingga TA 2020 dan TA 2021, dimana Dinas PUPR Sergai ini terus melakukan pengembalian Tagihan Ganti Rugi (TGR) hingga milliaran rupiah. Bukannya semakin baik, malah semakin tahun semakin banyak temuan yang didapatkan pada Dinas ini,” terang Ketua LSM STRATEGI.
Lanjut Ridwan, untuk TA 2020, BPKP Sumut merekomendasikan kepada Bupati Sergai agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menarik kelebihan pembayaran kepada 10 penyedia sebesar Rp 762.449.036,17. Hingga akhir pemeriksaan tahun 2021, baru disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 64.096.869,23.
Dalam LHP BPKP Sumut Tahun 2021, pada Dinas PUPR Sergai ini juga didapatkan aset tetap peralatan dan mesin dengan kondisi rusak berat meliputi Asphal Srayer, Excavator dll senilai Rp 1.447.490.000 dan aset yang tidak diketahui meliputi 4 unit Theodolit senilai Rp 38.596.800.
“Atas berbagai temuan ini, Kepala Dinas PUPR Sergai diminta untuk lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan fisik agar sesuai kuantitas dan kualitasnya hasil pekerjaan,” sebutnya.
Parahnya lagi, sambung Ridwan, bukannya semakin baik pengawasan yang dilakukan Dinas PUPR pada setiap pekerjaan proyek, malah pada TA 2021 semakin banyak temuan TGR yang didapatkan.
“Pada LHP BPK RI Perwakilan Sumut No 35.B/LHP//XVIII.MDN/04/2021 tanggal 20 April 2021, ditemukan terdapat 3 (tiga) paket pekerjaan yang terlambat penyelesaiannya dan belum dikenakan denda sebesar Rp 51.586.107,56 dan kelebihan pembayaran atau kekurangan volume terhadap 21 paket pekerjaan sebesar Rp 3.246.938.373,71,” tandasnya.
Atas berbagai temuan setiap tahunnya, saya selaku Ketua LSM STRATEGI meminta BPKP Sumut untuk memeriksa semua paket pekerjaan Diana PUPR Sergai TA 2022 ini, mengingat temuan ynqg setiap tahun meningkat ini diduga terjadi karena adanya perbuatan konspirasi antara Dinas PUPR Sergai dengan pihak penyedia (rekanan).
“Karena dari hasil pantauan kami di lapangan pada paket pekerjaan Dinas PUPR Sergai ini masih terdapat kegiatan yang baru diselesaikan pada tahun 2021, seperti kegiatan peningkatan ruas jalan Rambutan di Kecamatan Tebing Tinggi sebesar Rp 5.001.175.000 yang dilaksanakan oleh CV Lasmana Karya saat ini kondisinya sudah mulai rusak. Paket pekerjaan ini mungkin masih luput dari hasil pemeriksaan tim BPKP Sumut,” ungkap Ketua LSM STRATEGI Tebing Tinggi.
Saat kebenaran temuan LHP BPKP Sumut ini ditanyakan awak media kepada Kadis PUPR Sergai melalui chat whatsapp, seperti selain membayar TGR, tindakan apa yang bapak perbuat terhadap rekanan yg bermitra pada Dinas PUPR Sergai dan hal apa bapak lakukan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi temuan penagihan denda keterlambatan atau kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan serta apakah menurut bapak, pengembalian TGR merupakan budaya yg baik dlm pelaksanaan tugas pengawasan dan tanggungjawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis PUPR Sergai ini tidak memberi tanggapan. (Rst)