BIREUEN | BN -Tingkat kesiapan proyek pembangunanu gedung DPRK Bireuen yang pada mulanya disebutkan Bupati akan selesai dalam jangka tiga tahun bangun (2017) dan bisa difungsikan dinilai akan melenceng jauh dari perkiraan dasar.
Kadis BMCK dan Perumahan Rakyat Setdakab Bireuen Ir Fadli menanggapi statemen Bupati Ruslan tetang pembangunan Gedung DPRK Bireuen menyetir kalimat keterangan Bupati Ruslan dengan jawaban perkataan Bupati juga tidak salah. “Masalahnya memang tidak tersedia anggaran, coba jika persediaan dananya ada, dalam masa tiga tahun kerja pasti tuntas,” Tandas Kadis Ir Fadli kepada media ini dalam satu kesempatan baru-baru ini. .
Sumber informasi Bongkar News dari kalangan pejabat penggurusan anggaran dipemkab Bireuen menjelaskan, lanjutan pembangunan gedung dewan yang ditaksir menelan biaya mencapai Rp 80 milyar yang diharapkan dari dana Otsus 2016 juga pupus.
Pasalnya, flot dana Otsus untuk Kaupaten Bireuen kali ini telah diciutkan pihak pemerintah propinsi. Perkembangan ini erat hubungannya karena pimpinan Propinsi dan Bupati Ruslan yang awalnya sama-sama memiliki habitat dasar dari Partai PA, tidak di”anak emas”kan lagi oleh petinggi Partai PA untuk mencalonkan kembali priode kali kedua.
Imbasnya, pembagian dana otsus 2016 anggaran untuk pembangunan kabupaten Bireuen pun tidak lagi menjadi perioritas. Efeks sementara, total anggaran yang mengarah hingga 2016 sebesar 15,5 Milyar melalui rekanannya PT Nakhla Sampoerna untuk menangani proyek gedung berbasemen 4 lantai tersebut dengan luas 5712 m2.
Sementara tingkat penanagannya hingga bulan Oktober 2016 terlihat bertahan pengerjaannya baru setingkat 20 persen, dan tingkat kesiapan kalau dari pandangan kasat mata dan dana yang sudah diserap Rp 15,5 Milyar baru terselesaikan barisan tiang pancang penyangga gedung.
Sekilas pandang, tingkat penyelesaian proyek gedung anggota “legislatif” yang berlokasi sekita 300 meter arat timur Gedung Induk Pemerintah Daerah Bireuen itu memang agak bias jika dimbangi dengan total aggaran yang sudah terserap yakni Rp 15,5 Milyar.
Namun menurut penjelasan terperinci dari beberapa pejabat teras SKPK BMCK Setdakab Bireuen antara lainnya Kabid Perumahan Rakyat Ir Fadli Amir, Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas Bina Marga Cipta Karya (BMCK) Kabupaten Bireuen, Mubarik Juli Saputra ST, Ir Arifonna plus Ir Ikyar belum lama ini diruang kerja Fadli Amir kepada Bongkar News menguraikan, tingkat tanggungjawab rekanan proyek bersangkutan sudah sesuai dengan kontrak yang diterima.
Menurut para Kabid BMCK Setdakab Bireuen, yang saat itu penjelasannya dikuasakan via Ir Fadli Amir, bahwa untuk mengerjakan proyek gedung besar seibarat Gedung DPRK Bireuen harus didasari dengan pemasangan bor pail yang memadai. Bor Pail yang dimaksud merupakan pemasangan kawat dan tiang pancang pada tiap-tiap tiang bersangkutan.
Pondasi Bore Pile merupakan jenis pondasi dalam yang berbentuk tabung, berfungsi meneruskan beban struktur bangunan diatasnya dari permukaan tanah sampai lapisan tanah keras di bawahnya. Pondasi bore pile memiliki fungsi yang sama dengan pondasi tiang pancang atau pondasi dalam lainya.
“Keadaannya memang demikian, sehingga besaran anggaran yang sudah terserap dipergunakan tidak saja terhadap tingkat konstruksi yang Nampak kita lihat itu. Pemasangan Bor Pail didalam tanah dan tak terlihat untuk penyangga kekokohan seluruh tiang bangunan juga menyerap dana tidak sedikit nilainya,” urai Fadli Amir didampingi tiga sejawatnya.
Diprediksikan, jika dikaitkan dengan tingkat kekayaan daerah serta sumber kabupaten lainnya, jika hanya mengandalkan sumber anggaran APBK secara bertahap, dan jika pemerintah daerah setuju menyuguhkan dana proyek lanjutan kepada Gedung DPRK Bireuen Rp 5 milyar – 10 Milyar pertahun anggarannya, berarti biro megah “pak dewan” Bireuen tersebut baru nyata dan berfungsi sekitar 6 tahun hingga 10 tahun (2022 – 2026) mulai dari hari ini.
Kalaupun sistem perhitungan matrix ini memungkinkah, sungguh melenceng jauh dari apa yang pernah dinyatakan Bupati Bireuen H Ruslan M daud pada saat peletakan Peletakan batu pertama sekaligus peusijuek yang dilakukan Ulama Kharismatik Abu Tumin Blang Bladeh Oktober 2014 lalu.
Dalam untaian kalimat sambutannya kala itu, Bupati Ruslan mengatakan kalau Proyek Gedung DPRK Bireuen akan selesaikan serta dapat difungsikan dalam tempo tiga tahun lamanya, artinya dapat berfungsi pada tahun 2017.
Persoalan tingkat serapan anggaran yang terkadang membuat public sempat mengganggap irionis jika pemikirannya mengarah kepada persentase tingkat kesiapan yang terlihat dengan mata kepala berbanding dana yang telah diflot pemerintah, akibat public ataupun masyarakat awam yang tidak mengerti tentang adanya sejenis pemasangan matererial Bor Pile yang juga menelan rupiah yang tidak sedikit nilainya.
Meskipun proses pelaksanaanya memang berjalan diatas garis aturan,akan tetapi terkait dengan rekanan pemenang proyek besar itu juga sempat disorot sejumlah komonitas peduli Bireuen. Hal tersebut menyangkut rekanan kepercayaan yang beruntung memenangkan tender proyek yang sama (berlanjut) dalam penilaian kelayakan pengajuan tender sistem elektronik dibawah lembaga ULP.
Jikapun proyek gedung DPRK Bireuen itu bukan katagori proyek tahun jamak atau dikerjakan secara Multiyers, sebagaimana penjelasan Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas Bina Marga Cipta Karya (BMCK) Kabupaten Bireuen, Mubarik Juli Saputra ST dalam artian dikerjakan dan ditenderkan secara bertahap tiap-tiap tersedia anggarannya, dipastikan akan banyak kontraktok lainnya yang juga mengajukan bahan proyek untuk bersaing dalam tahap kualifikasi.
Meskipun pihak pegawai pada SKPK yang melaksanakan urusan proyek pembangunan di kabupaten mengaku bahwa dalam proses tahapan pelelangan dan penentuan rekanan pemenang lelang LPSE berlangsung secara fear tanpa KKN atau main mata antara pihak ULP dengan rekanan.
Namun karena sering terjadi dan umumnya berlaku, saat dilakukan pengumumam pemenang tender oleh pihak ULP, yang menang sering mengarah kepada nama perusahan sebelumnya untuk melanjutkan pekerjaan proyek dan lokasi yang sama dengan yang telah ditangani tahun sebelumnya.
Kenyataan tersebut jika dikaji dengan logika instant akan menguatkan dugaan tentang adanya permaianan dalam proses pembagian proyek ala LPSE dalam menentukan kesimpulan perusahaan pemenang. Juga akan menguatkan sinyalemen jika pengelola elektronik sistem LPSE masih berani menjalankan sistem birokrasi sebelum masa reformasi.
Pada masa Orde Baru, sistem birokrasi pemerintah Indonesia sering berlangsung dimana orang-orang gemuk dan beruntung dimanyoritasi oleh orang orang-orang terdekat, lincah melakukan pendekatan, ikatan famili, ikatan jasa, oknum yang memberikan uang sogok serta berbagai bentuk KKN lain, tentunya dimainkan jauh dari sepengetahuan masyarakat umum.
“Dari gambaran begitulah terkadang, sistem pentenderan manual selumnya terkadang dianggap lebih nyata. Malah bisa langsung disanggah (protes) kalau dicurigai ada permainan,” tanggap seorang rekanan pemula dibawah Asosiasi AKA Bireuen di Grand Coffe dua hari lalu yang mengaku kurang yakin terhadap kejujuran pihak pejabat SKPK pengelola proyek jika dilebel orang-orang bersih dan tidak ada permainan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Peletakan batu pertama sekaligus peusijuek pembangunan gedung yang sempat mendapat protes oleh DPRK Fraksi PNA Bireuen karena menilai terlalu mewah dan menyayat perasaan rakyat Oktober 2014 lalu itu dilakukan Ulama Kharismatik Abu Tumin Blang Bladeh.
Disaksikan Bupati Bireuen H. Ruslan M. Daud, Wakil Bupati Bireuen, Ir. Mukhtar M.Si, Ketua DPRK Bireuen Ridwan Muhammad SE, M.Si, anggota DPRK Bireuen, para Kepala SKPK, serta sejumlah tokoh kabupaten dan pendiri Kabupaten Bireuen plus pihak rekanan. (Roesmady)