MADINA | Bongkarnews – Kepala Desa Pasar VI, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Muhammad Syafii, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina terkait dugaan manipulasi aset tanah desa. Pemeriksaan ini juga terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Muhammad Syafii terlihat meninggalkan kantor Kejari Madina pada Jumat (14/3/2025) setelah menjalani pemeriksaan. Selain Kades, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah warga Desa Pasar VI Natal juga turut diperiksa. Kades sebagai terlapor diperiksa terlebih dahulu, disusul Ketua BPD dan warga yang berstatus pelapor.
Ketua BPD Pasar VI Natal, Aspin, menyatakan bahwa laporan terhadap kepala desa mereka dilayangkan ke Kejari Madina pada 4 Maret 2025 dengan nomor surat 013/SU/DUMAS/BPD-PSVI/II/2025.
“Hari ini kami dipanggil untuk pemeriksaan. Enam warga juga diperiksa, termasuk saya, satu anggota BPD, tokoh masyarakat, dan tiga perwakilan masyarakat,” kata Aspin kepada wartawan.
Laporan tersebut terkait dugaan manipulasi aset tanah desa. Menurut Aspin, aset tanah desa di SD 375 Sosial Natal seluas 11.000 meter persegi, sesuai surat hibah tahun 1987. Namun, kepala desa mengeluarkan surat baru pada 2 November 2024 dengan luas lahan 6.003,5 meter persegi.
“Sisanya dikemanakan? Status tanah itu hibah dari Desa Pasar V Natal,” ujar Aspin.
Selain itu, Kades juga dilaporkan terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2024. Warga menilai Kades tidak transparan dan akuntabel dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa.
“Kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku, agar masyarakat merasakan keadilan,” tegas Aspin.
Sofian, seorang guru mengaji, juga diperiksa terkait laporan tersebut. Ia mengaku tidak menerima insentif penuh sebagai guru mengaji, padahal dana tersebut dianggarkan dalam Dana Desa. Ia juga mempertanyakan keberadaan guru mengaji lain yang tercantum dalam APBDes.
“Setahu saya, guru mengaji di sini hanya saya. Kenapa di APBDes ada dua?” tanya Sofian.
Warga lain, Arman, menyoroti proyek pengorekan parit yang dianggarkan dalam Dana Desa 2024. Menurutnya, proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga dengan alat berat, padahal dalam SPJ APBDes tertulis dikerjakan secara swadaya.
“Ini pasti dugaan Kades mau ambil untung banyak,” kata Arman.
Warga juga menyoroti renovasi kantor desa yang dinilai janggal dan tidak sesuai spesifikasi, serta anggaran pemberdayaan kepemudaan yang diduga fiktif karena ketua pemuda adalah menantu Kades.
“Kami mohon Kejari Madina memeriksa menantunya,” ujar Arman.
Harapik, warga lainnya, menyampaikan bahwa kantor desa tidak pernah dibuka selama kepemimpinan Muhammad Syafii.
“Kalau kami perlu urusan administrasi, kami harus ke rumahnya,” ucap Harapik.
Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madina, Herianto, belum memberikan respons terkait pemeriksaan ini.
(Tim)





