Kadis PMD Lamtim Membuka Pelatihan Produk Hukum Desa di Kecamatan Sukadana

SUKADANA | Bongkarnews.com – Dinas PMD kabupaten Lampung Timur mengadakan Pelatihan Produk Hukum Desa yang dilaksanakan dihotel Yestoya Way Jepara mulai hari Senin, 10/09/2018 sampai dengan hari Kamis, 13/09/2018.

Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris dinas PMD Lampung timur Drs Suhaimi yang mewakili kepala dinas PMD Lamtim, Camat Sukadana Mursid MM, Staf JPU Pengolah data dan laporan Seksi Kelembagaan dan KD Balai Pemdes Lampung, Aris Rahman MM, Ketua Forum Camat Sukadana, Delly Sunthony Sanjaya, Ketua BPD di 12 desa Sekecamatan Sukadana dan para peserta Pelatihan.

Bacaan Lainnya

Acara tersebut dibuka Kepala dinas PMD kabupaten Lampung timur yang diwakili Sekretaris dinas PMD Drs Suhaimi, dalam sambutan nya Suhaimi mengatakan, dia mengharapkan kepada para peserta Pelatihan agar dapat memahami dan dipelajari apa hasil dari Pelatihan pada hari ini, agar hasil dan ilmu yang didapati selama Pelatihan dapat diterapkan dan Dilaksanakan didesa nya masing – masing ungkap nya.

Selaku Pasitator nya Aris Rahman dia menyampaikan kepada para peserta pelatihan mengenai Pungsi dan tugas serta hak Ketua dan Anggota BPD, Pungsi BPD Menggali, Menampung, Mengelola, Menyalurkan aspirasi masyarakat serta menyelenggarakan musyawarah dan membentuk panitia Pilkades.

Membahas dan menyepakati rancangan Persediaan bersama kepala desa, melaksanakan pengawasan kinerja kepala desa, melakukan Evaluasi laporan keterangan dari penyelenggara pemdes, menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan Lembaga desa, melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – Undangan.

Pungsi BPD, Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan kinerja kepala desa kata nya.

Dilanjut Aris lagi mengenai Hak BPD, yang pertama, mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggara pemerintahan desa, menyatakan pendapat atas penyelenggara pemerintahan Desa, mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan Pungsi nya dari anggaran pendapatan dan belanja desa pungkas nya.(Zie)

Pos terkait