Tebing Tinggi I bongkarnews.com-Penegakkan kepatuhan atas Peraturan Per Undang- Undangan tentang Ketenaga kerjaan bagi para pengusaha di Kota Tebing Tinggi dinilai masih tidak berjalan sebagai mestinya.
Para pekerja masih menerima upah dibawah Upah Minimal Kota/ Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara.
Atas adanya ketidakpatuhan ini, awak media bongkarnews.com mempertanyakan informasi ini kepada Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi, Ir Iboy Hutapea melalui hubungan telepon selular, Selasa (21/09/2021) sore.
Dalam penjelasannya, Kadis Ketenagakerjaan menyebutkan sejak awal tahun 2017, segala bentuk pengawasan terhadap para pengusaha atas pemberian upah dan pengaturan jam kerja terhadap pekerja diawasi oleh UPTD Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Wilayah i meliputi Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai dan Kota Tebing Tinggi yang berkantor di Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
“Pihak Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi hanya melakukan mediasi kepada pekerja dan pengusaha bila terjadi masalah yang timbul atau perselisihan, baik upah, jam kerja dan hal lain yang berhubungan dengan pekerja. Mengenai UMK yang setiap tahun ditentukan oleh Gubernur, kami hanya mensosialisasikan saja, tetapi dalam penerapan dan pengawasannya saat ini bukan hak kami lagi” terangnya.
Lanjut Iboy, terkait data laporan jumlah dan upah pekerja yang diminta LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi, tidak ada sama kami. Untuk data laporan dari para pengusaha ada pada UPTD Dinas Ketenagakerjaan Provsu.
“Data yang ada pada kami, hanya daftar para pengusaha yang ada di Kota Tebing Tinggi. Untuk itu, silahkan dikirimkan surat ke UPTD dinas Ketenagakerjaan Provsu untuk mengambil data laporan para pengusaha guna mengetahui jumlah dan upah pekerja ,” tandas Kadis Ketenagakerjaan ini.
Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi pada 19 September 2021 telah melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi atas terjadinya ketidakpatuhan para pengusaha/ pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya dengan pembayaran upah sesuai UMK dan beberapa hal lainnya.
Selain itu, dalam suratnya LSM STRATEGI juga meminta daftar nama-nama para pengusaha/ pemberi kerja yang terdaftar di Kota Tebing Tinggi bersama laporan dari pengusahs atas nilai upah dan jam pekerja yang bekerja pada setiap tempat usaha.
Hingga berita ini diturunkan, salinan fhotocopy daftar nama para pengusaha dan laporan belum juga diterima LSM STRATEGI dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi yang notabenenya sebagai pengawas atas berjalannya Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Kota Tebing Tinggi. (Rst)