Inspektorat Dan Tipikor Polres Hadiri  Sosialisasi Dana Desa

BANYUASIN l bongkarnews.com – Hari ini Rabu (12/09) bertempat  di Kecamatan Sumber Marga Telang Banyuasin Sumsel menggelar  Sosialisasi Dana Desa dimana acara yang dihadiri seluruh Kepala Desa di Kecamatan SMT hadir untuk mengikuti Sosialisasi yang bertujuan memberikan pemahaman kepada Kepala Desa tentang pengunaan  Dana Desa.

Acara ini dihadiri dari Dinas PMD yang diwakili Joni Gunawan, Sekretaris Inspektorat Subhan Suryansah, Kanit Tipikor Polres Banyuasin Iptu Husin Ahmad, Para Kepala Desa di Kecamatan SMT, Pendamping Desa dan Perangkat Desa di Kecamatan SMT.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Muara Telang Herman Amancik Mengatakan, acara sosialisasi ini sangat berguna untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tentang dana desa agar dalam menjalankan dana ini tidak mengalami kendala dan kesalahan.

Camat Sumber Marga Telang Suratman dalam sambutanya Meminta para Kepala Desa untuk menuruti aturan yang ada terutama pajak yang harus dibayar dan syarat administrasinya. Sehingga jika kewajiban itu sudah dipenuhi tidak akan menghambat proses pencairan dan mengharapkan semua pekerjaan yang mengunakan dana desa bisa dikerjakan dengan baik.

Sementara Sekretaris  Inspektorat Banyuasin Subhan Suryansah SE.MM dalam sambutanya mengatakan, dalam mengunakan Dana Desa Adalah mengunakan anggaran sesuai dengan prosedur, pajak yang harus dibayar apa lagi banyak yang mengawasi pengunaan Dana Desa.

“Jadi kalau sudah diawasi masih berani resiko tanggung sendiri, karena pengawasan yang dilakukan adalah agar pengunaan Dana Desa dapat terealisasi dengan baik, dimana pengawasan inspektorat bersipat fungsional dan saat ini sudah terbit Perpres No 54 tahun 2018 tentang strategi pengawasan dana desa dan kita berada di pengawasan fungsional desa yang bentuknya review, bimtek, sosialisasi ataupun audit, serta pengawasan yang bersipat prefentif, dan jika ada kegiatan seperti ini sebaiknya digunakan dengan baik serta bertanya jika belum paham dan dalam waktu dekat ini pihak inspektorat akan melakukan audit jadi jika bangunan dan laporan keuangan belum selesai di harapkan segera menyelesaikan dan pengelolaan Dana Desa  harus akuntabel dan transparan, sementara prioritas audit dana desa adalah desa yg belum diaudit 3 tahun terakhir, APBDes dengan silpa terbesar, Desa yang tidak tertib membayar pajak dan Permasalahan Dana desa yg bersumber dari Informasi Masyarakat dan media” demikian dalam pidatonya Subhan.

Selanjutnya Kanit Tipikor Polres Banyuasin Iptu Husin Ahmad Mengatakan.

“Dana Desa yang dikelola adalah uang negara sehingga kami dari unit tipikor punya hak untuk mengawasi serta menindak lanjuti jika ada penyimpangan, sesuai dengan MOU antara Mendagri, Kapolri,dan Mendes dimana dalam MOU tersebut Polisi mempunyai tugas pencegahan yang berupa sosialisasi, pengarahan dan penindakan, dan dalam mengerjakan dana desa harus jelas dan sesuai aturan agar tidak berurusan dengan hukum dan jika ada kasus hukum dari Dana Desa ini pihak kepolisian masih nunggu pelimpahan dari inspektorat”

Dalam Sambutanya Joni Gunawan Ssos MM Yang Mewakili Kadis PMD mengatakan.

“jika pengunaan dana desa harus transparan perlu nya memasang baliho agar masyarakat tahu terkait anggaran serta penggunaan dana desa, untuk itu  awal 2019  akan di buat dua perdes dimana Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan harus mampu menyusun Perdes, tujuan dari dana desa adalah untuk meningkatkan perekonomian, serta pendapatan masyarakat desa di mana Dana Desa bersumber dari APBN dan harus fokus di lima kegiatan, salah satu nya padat karya” demikian Joni (MD)

Pos terkait