JAKARTA | bongkarnews.com –
Beredar isu di media sosial yang menyebutkan adanya aturan baru terkait tilang kendaraan. Informasi tersebut menyatakan bahwa kendaraan yang terkena tilang akan langsung disita. Unggahan di media sosial X yang viral tersebut berbunyi, “Resmi Berubah Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Mulai April 2025, Kini Motor dan Mobil Langsung Disita.”
Menanggapi hal ini, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. “Bisa dikatakan seperti itu (hoaks),” kata Slamet saat dikonfirmasi pada Minggu (16/3).
Slamet menjelaskan bahwa saat ini Korlantas Polri sedang mengoptimalkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas. “Tidak ada aturan baru. Yang ada tetap dalam penindakan pelanggaran, kita tetap optimalkan ETLE baik statis maupun handheld/mobile,” ujarnya.
Poin-poin Penting:
* Informasi tentang aturan tilang baru yang menyebutkan penyitaan kendaraan secara langsung adalah hoaks.
* Korlantas Polri menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang.
* Penindakan pelanggaran lalu lintas tetap dioptimalkan melalui sistem tilang elektronik (ETLE).
* Korlantas Polri akan memberlakukan sistem tilang menggunakan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) terhitung mulai Januari 2025 ini.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu memverifikasi informasi dari sumber yang terpercaya.
Hoaks Aturan Tilang Baru, Kendaraan Langsung Disita Mulai April 2025





