Gultom : Perda Miras Perlu Direvisi Guna Mendukung Kinerja Polisi

BINTUNI | Bongkarnews.com – Belum adanya regulasi yang mengatur tentang sanksi terhadap oknum-oknum pengedar dan pemasok minuman keras (miras) ilegal, menyebabkan penertiban terhadap peredaran miras di Teluk Bintuni sejauh ini masih sebatas angan-angan. Pasalnya, dari pelbagai gerakan yang dilakukan Polres Teluk Bintuni melalui satuan teknisnya, masih banyak ditemukan peredaran miras ilegal yang masif di tengah-tengah masyarakat.

 

Bacaan Lainnya

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Andriano Ananta SIK melalui Kasatres Narkoba, Iptu Edward Gultom SH mengatakan, dengan belum adanya sanksi tegas terhadap para pengedar miras illegal, maka akan menyulitkan upaya untuk meminimalisir peredaran miras illegal agar tidak merajalela.

“Pengedar atau penjual ini paling berpikir kalau saya menjual miras illegal, miras saya disita terus saya dapat nasehat setelah saya bisa lakukan lagi, karena sanksi hukum untuk perbuatan itu tidak ada. Dalam Perda, sanksi itu tidak diatur. Coba teman-teman wartawan dorong hal ini, mungkin ke Bupati atau Ketua dewan, supaya merevisi perda ini, yang penting ada sanksi hukumnya,” terang Kata Gultom yang ditemui wartawan diruang kerjanya, Jumat (18/5).

 

Ia mencontohkan, peredaran miras illegal yang dipasok dari luar daerah, dengan peredaran miras illegal di café-café yang memiliki ijin, cenderung tidak bisa ditindak tegas hanya sebatas menyita barang bukti.

“Sekarang begini, kami mau tindak tegas tapi dasar kami apa. Ujung-ujungnya ini menjadi tanggung jawab Pemda,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai agen miras di Bintuni, Gultom membeberkan sejauh ini baru satu agen yang beroperasi. Namun Ia menambahkan bahwa kedepan akan ada satu agen miras lagi yang beroperasi.

“Setahu saya, hanya ada satu agen miras disini. Menurut informasi yang saya dengar, nanti ada satu agen lagi yang beroperasi, karena sudah ada ijin dari Pemda. Tapi soal agen yang akan beroperasi ini, sampai sekarang belum memberikan dokumen yang kami minta,” tandas Gultom.(HS)

Pos terkait