Bireuen | BN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Bireuen yang mengadili perkara Gugatan Abdul Gani Isa alias Toke Medan terhadap Keputusan Partai Aceh (PA) yang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya dengan Teungku Amryadi, Akhirnya menolak gugatan penggugat dalam putusan Sela di PN Negeri Bireuen, Senin (21/8) .
Dalam gugatan itu diputuskan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut mengingat kerena perselihan internal partai, maka harus diselesaikan melalui mahkamah partai. Majelis Hakim mememberi waktu 14 hari untuk menerima tidaknya putusan tersebut.
Sebelumnya Abdul Gani Isa alias toke Medan menggugat keputusan Partai Aceh yang melakukan PAW dirinya dengan Tgk Amryadi lalis Tgk Am di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen. Namun gugatannya di tolak majelis hakim PN Bireuen, maka kandaslah harapannya, karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Sehingga dalam menyikapi putusan tersebut, Abd Gani Isa alias Toke Medan, yang kebetulan berada di Medan kepada wartawan yang menghubunginya via telepon selular menyatakan tidak menerima putusan tersebut dengan melakakan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Majelis Hakim PN Bireuen yang diketuai Rifai Maulana, SH dengan anggota Irwantom, SH dan R Novariana, SH, selain menolak gugatan penggugat, majelis hakim menerima eksepsi tergugat, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan tersebut..
Dipersidangan pamungkas itu, hadir tergugat Tgk Amryadi alias Tgk Am, penasehat hukumnya Ermasitah, SH dari Partai Aceh. Sementara, Pengugat, Abd Gani Isa alias Toke Meda termasuk penasehat hukumnya, Bahagia, SH tidak hadir dalam persidangan tersebut.(Maimun Mirdaz)