Gugatan Touke Medan Ditolak Pengadilan

Bireuen | BN – Majelis  Hakim Pengadilan Negeri (PN ) Bireuen yang mengadili perkara Gugatan Abdul Gani Isa alias Toke Medan terhadap Keputusan Partai Aceh (PA) yang melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya dengan Teungku Amryadi, Akhirnya menolak  gugatan penggugat dalam putusan Sela di PN Negeri Bireuen, Senin (21/8) .

Dalam gugatan  itu diputuskan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut mengingat kerena perselihan internal partai, maka harus diselesaikan melalui mahkamah partai. Majelis Hakim mememberi waktu 14 hari untuk menerima tidaknya putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Abdul Gani Isa alias toke Medan menggugat keputusan Partai Aceh yang melakukan  PAW dirinya dengan Tgk  Amryadi lalis Tgk Am di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten  Bireuen. Namun gugatannya di tolak majelis hakim PN Bireuen, maka kandaslah harapannya, karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Sehingga dalam menyikapi putusan tersebut, Abd Gani Isa alias Toke Medan, yang kebetulan berada di Medan kepada wartawan yang menghubunginya via telepon selular menyatakan tidak menerima putusan tersebut dengan melakakan kasasi  ke Mahkamah Agung RI.

Majelis Hakim PN Bireuen yang diketuai Rifai Maulana, SH dengan anggota Irwantom, SH dan R Novariana, SH, selain menolak gugatan penggugat, majelis hakim  menerima  eksepsi tergugat, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan tersebut..

Dipersidangan pamungkas itu, hadir  tergugat Tgk Amryadi alias  Tgk Am, penasehat hukumnya Ermasitah, SH dari Partai Aceh. Sementara, Pengugat, Abd Gani Isa alias Toke  Meda termasuk penasehat hukumnya, Bahagia, SH  tidak hadir dalam persidangan tersebut.(Maimun Mirdaz)

Pos terkait