Bondowoso-BN
Polres Bondowoso melalui Kasad Reskrim, Julian Komdo Waroka, menjelaskan, “Dalam proses Audit BPKP, ditemukan kerugin negara Sebesar Rp 127,523,000,- dan menetapkan Jakfar, ketua Organisasi Masyaràkat (OMS) sebagai tersangka, kemudiàn berkas dikirim ke Kejaksaan tahap 1. Namun setelah itu jaksa menerbitkan P18 dan P19 yang mana petunjuk poin agar dilakukan pemeriksaan tàmbahàn teŕhadap Saksi. Tèrsangka juga terhadap Ra’up yang waktu itu masih sebagài Saksi, pada berkas perkara P19 mengharapkan àgar Mujib alias Ra’up di jadikan tersangka dalam sàtu Berkas”.
Dari pengembangan kasus Revitalisasi Pèmbangunan pasar Wringin pada Tahun Anggaran 2014, Tim Tipikor Polres Bondowoso juga menetapkan Kades Wringin, Mujib alias Ra’uf, sebagai tersangka. Kemudian tersangka Ra’uf dijemput oleh Tipikor Polres Bondowoso sore hari setelah adanya Kunker Bupati di Education Development Centre (EDC).
“Pada saat penyidikan ada titipan Uang Penembàlian Kerugian Negara Sebesar Rp 127,523,000,-, tetapi pada waktu diterbitkan surat penyitaan hal tersebut gagal dilaksanakan, dikarenakan pihak penasehat keberatan sehingga akhirnya dibuatkan Berita Acara Penitipan Pengembaliàn Kerugian Keuangan Negara. Seteĺah itu di lakukan gelar perkara (8/2) dan akhirnya di lakukan penahanan teŕhadàp Jakfar dan Ra’uf sesuai surat Perintah penahanan dan di benàrkan oleh Kapolres AKBP Afrizal Melàlui Kasat Reskrim AKP Julian Komdo Waroka. “Ya betul. Kami telah melakukan penahanan kepada tersangka kasus Revitalisasi Pasar Wringin atas nama Jakfar dan Ra’up”, terang Julian.
Keduanya tersangka, menurut Julian dijerat dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU nomor 20 tentang tindak pidana korupsi.Undang-undang tersebut berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Revitalisasi Pembangunan Pasar Wringin adalah Program Dari Kementriàn PDT dengan Anggaran +/- 500 juta di peruntukkan 26 kios di Pasar Wringin yang leading sektornya Dinas Koperasi Pergagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Ikabupaten Bondowoso yang pada saat itu, Kepala Dinas masih dijabat oleh Drs. Harimas, M.Si yang saat itu sempat beberapa kali didatàngi oleh Perwakilan para Pedagang untuk menanyakan Keadaan Pasar yang tidak kunjung selesai. (TK)