PALAS | Bongkarnews.com – Merasa terus dirugikan dan dizolimi sejak tahun 1999 seluruh anggota plasma tahap II sepakat untuk pisah dengan bapak angkatnya PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) di Desa Sungai Korang, Kec Hutaraja Tinggi (Huragi) Kab Padang Lawas (Palas).di
Sebagaimana diketahui dari enam desa yang berjumlah 686 kaplingan yang belum mengalihkan lahan seluas 1.076 Ha atau 30 persen dari 5014 Ha yang dikuasai dan diusahai oleh bapak angkatnya yaitu PT MAI.
Kesepakatan itu diperoleh dalam pertemuan antara anggota plasma tahap II enam Desa yang memberikan kuasa kepada Fron Komunitas Indonesia Satu /Kop F Kim (FKI 1/kop f kim) dengan pihak PT MAI di ruag Pertemuan Kantor PT MAI, Sungai Korang yang dimediasi oleh Dinas Pertanian Padanglawas, Selasa (18/9)
Sebelumnya, Senin (17/9) pertemuan pertama telah dilaksanakan di aula dinas pertanian yang dihadiri pengacara tetap PT Mai, managemen, kabag op polres Tapsel Kompol Jumanto, kadis/kabid pertanian, Dpk Fki-1/Kop F kim selaku penerima kuasa.
Disitu jelas pihak PT Mai telah mengakui dan siap membayar denda keterlambatan penggajian plasma sebesar Rp 305 juta lebih, sesuai surat FKI-1no:493 Sedangkan untuk pemisahan laporan keuangan dari 5014 Ha menjadi 1076 Ha pihak perusahaan tetap bertahan dan berjanji akan menyelesaikannya saat pembahasan revisi adendum tahun 2016 dikantor PT MAI, desa Sungaikorang.
Hadir dalam pertemuan itu, Kadis Pertanian Ir H Abdullah Nasution dengan kabid perkebunan insan harahap, Pihak PT MAI, anggota plasma dan ketua FKI 1, aparat Polsek Sosa dan angota Koramil 09 Sosa.
Dalam pertemuan yang kedua setelah difasilitasi Distan Palas, dikatan pertemuan dan pembahasan telah sering dilaksanakan namun tidak membuahkan kesimpulan sementara anggota plasma terus merasa dirugikan dengan rata rata penghasilan Rp 100 ribu perbulan, padahal plasma lain yang belakangan ditanami sudah berpenghailan rata rata Rp 3 juta.kata m. Dayan Hasibuan dalam rapat tersebut.
Dalam paparannya Ketua FKI 1 selaku penerima kuasa Darwin Hasibuan mengatakan tahun 1999 warga enam desa, Desa Sungai Korang, Desa Hutaraja Tinggi, Pasar Panyabungan, Panyabungan, Mananti dan Aliaga memberikan lahan seluas 10.000 hektar pola anak bapak angkat (ABA) dengan sistim 70:30. Dimana penanaman ,pengurusan sertifikad dibiayai PT MAI dan warga mengembalikan biaya setelah berproduksi.
Namun yang ditanami pihak PT MAI hanya 5014 hektar sehingga warga memperoleh 30 persen atau seluas 1076 hektar. Sementara dalam proses penanaman dan perawatan ada sejumlah bagian warga plasma yang berhasil dibeli oknum pihak PT MAI sehingga dari 959 anggota plasma semula tersisa hanya 686 orang/kavling.
Selama masa produksi hingga kini warga plasma tidak pernah memperoleh hasil pemerataan yang memuaskan hanya di kisaran Rp 100 perbulan dan bahkan pernah tidak memperoleh bagian hasil,disamping warga plasma mempunyai hutang perawatan kepada pihak PT MAI.
Untuk itu, ketua DPK Dki-1 Darwin bersama warga plasma meminta pihak PT MAI transpran tentang anggaran pengeluaran dan pemasukan serta hasil terhadap lahan yang menjadi bagian warga seluas 1076 hektar, karena berdasarkan temuan warga ada beberapa hal yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kecurigaan.
Namun pihak PT MAI tidak bisa memberikan permintaan warga karana perusahaan tetap berperinsip dengan perjanjian pola 70:30, sehingga musyawarah itu buntu dan saat itulah munculnya langkah ide untuk pisah antara anak angkat dengan bapak angkat.
Kemudian pihak PT MAI bersedia untuk pisah dengan catatan warga plasma harus melunasi seluruh sisa hutang anggota plasma yakni biaya penanaman dan nilai investasi. Kemudian pihak perusahaan juga berjanji akan memberikan surat kepemilikan hak lahan bila sudah ada pembayaran hutang.
Disaksikan Kepala Dinas Pertanian dan stapnya kesepakatan untuk pisah antara pihak PT MAI sebagai Bapak Angkat dan Warga Plasma tahap II enam Desa sebagai anak angkat yang bersedia membayar syarat yang diajukan pihak perusahaan.
Kepada Bongkarnews Ketua FKI 1 Darwin Hasibuan mengatakan masalah tersebut sudah bertahun tahun tidak memperoleh kesimpulan dan selama itu warga plasma terus merasa dirugikan pihak perusahaan, namun setelah dimediasi dinas pertanian baru membuahkan hasil. Dan kita sepakati untuk rapat lanjutan di kantor desa Sungaikorang pada tgl 29 september 2018.(ali)