Palembang l bongkarnews.com – Sejumlah Mahasiswa Banyuasin yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Banyuasin (HIMBA) Kamis siang (20/09) dengan membawa sejumlah spanduk mendatangi Kantor Walikota Palembang terkait Pembangunan Pusdiklat Maiterya yang berada di Talang Buluh Banyuasin.
HIMBA beranggapan, akibat pembangunan ini Pemerintah Banyuasin telah membuat malu masyarakat Banyuasin dengan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pusdiklat Maitereya Sriwijaya yang berdasarkan PP NO 23 Tahun 1988 merupakan bagian dari Wilayah Pemerintah Kota Palembang.
Panji Gibraldi dalam orasinya menyatakan
“Kami meminta Pemkot Palembang untuk menjelaskan secara langsung secara terang benderang terkait batas wilayah antara Pemkab Banyuasin dengan Pemkot Palembang yang saat ini masih menjadi polemik dimasyarakat, kemudian mendesak Pemkot Palembang untuk mengambil sikap terhadap Emplatefinder polemik pembangunan Pusdiklat Maitreya yang keberadaanya di Desa Talang Buluh Banyuasin Sementara wilayah ini masuk Kota Palembang, dimana menurut pandangan kami sebagai mahasiwa pembangunan ini banyak menuai masalah dan menentang peraturan yang ada, serta meminta Pemkot Palembang untuk menghentikan pembangunan tersebut, dan meminta kepada pihak Pemkot, Kemenag,dan DPRD Kota Palembang untuk segera membentuk Pansus dan segera memanggil pihak-pihak yang terkait serta yang terindikasi menyimpang dan bertanggung jawab akan pembangunan Pusdiklat ini”. tegas Gibraldi
Sementara Massa yang datang ke Pemkot Palembang ini diterima oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Sulaiman Amin menurut Sulaiman dirinya sangat mengapresiasi hal ini.
“saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik apa yang dilakukan oleh rekan mahasiswa Banyuasin satu minggu lalu kami bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang sudah turun kelapangan dan menyetop pembangunan Pusdiklat ini tetapi seperti nya tidak diindahkan hari ini kami sudah memerintahkan Polisi Pamong Praja turun kelapangan serta menyetop pembangunan Pusdiklat tersebut serta melakukan pemanggilan kepada pihak penanggung jawab proyek tersebut dan kita akan meminta keterangan mengingat sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 1988 Talang Buluh masuk Wilayah Pemkot Palembang dan saat ini masih dalam status Quo tetapi kami akan terus mengawal pembangunan ini bahkan mungkin pemkot akan menggambil langkah hukum”. demikian Sulaiman (MD)