Curi Barang di Lokasi TPA, 2 Warga Kelurahan Damar Sari Tebing Tinggi Diringkus Polisi

TEBING TINGGIbongkarnews.com-Dua orang pelaku tindak pidana pencurian di lokasi TPA Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi, BS alias Cepor (35) dan YIS alias Boge (27) berhasil diringkus Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Dari kedua pelaku turut disita barang bukti empat buah kunci roda dan satu buah gagang kunci berbentuk L.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (17/3/2023) malam kepada wartawan mengungkapkan jika kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Damar Sari Gang Nangka Lingkungan IV Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ini ditangkap pada Jumat (17/3/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pelaku BS alias Cepor ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi di kediamannya di Jalan Damar Sari. Sementara pelaku YIS alias Boge di tangkap di Jalan Saga Tebing Tinggi. Kedua pria pengangguran ini selanjutnya dibawa ke Satres Polres Tebing Tinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Agus Arianto.

Dikatakan Agus Arianto, peristiwa pencurian di TPA Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Baja Lingkungan VI Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ini terjadi pada Sabtu (04/3/2023) malam sekira pukul 23.00 WIB lalu.

Dari lokasi tersebut kedua pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang-barang milik Kantor TPA Dinas Lingkungan Hidup berupa kabel-kabel elektonik, cap mesin Excavator Komatsu PC 200, Bateray N 100, kap atas kabin serta tiang listrik, hingga Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi mengalami kerugian sekira Rp 15 juta.

Peristiwa pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 129 / III / 2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 04 Maret 2023. Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Katim Aiptu Wismar Simanjuntak selanjutnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku.

“Kedua pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (Rs)

Pos terkait