Berhembus Kabar Ada Dana Fisik Rp700 Ribuan di SMPN 3 Bandar Agung !!.

LAMPUNGTENGAH | Bongkarnews.com – Program wajib belajar 9 tahun oleh pemerintah di bidang pendidikan yang tertuang dalam peraturan no.47 tahun 2008 tentang wajib belajar dan peraturan komite no.75 tahun 2016 tentang komite sekolah Permendikbud no.01 tahun 2018 tentang juknis BOS, tentunya menjadi acuan untuk meningkatkan mutu pendidikan baik fisik maupun non fisik yang diberikan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Anggaran yang dikucurkan merupakan upaya meringankan beban warga negara dalam hal pendidikan, hingga semua digratiskan dan tidak ada lagi kutipan oleh pihak sekolah kepada siswa apalagi bagi siswa yang kurang mampu.

Namun belum lama ini berhembus kabar adanya sekolah yang melakukan penjualan buku LKS pada siswa di desa Bandar Agung. Hingga akhirnya membuat keresahan wali siswa yang menyekolahkan anaknya di sekolah itu, apalagi mereka termasuk warga yang kurang mampu.

Bahkan yang lebih mencengangkan adanya kabar dari para wali siswa yang dibebankan membayar dana fisik dengan nilai yang cukup besar berkisar Rp700 ribuan.

SMPN 3 Terusan Nunyai desa Bandar Agung, kecamatan Terusan Nunyai, kabupaten Lamteng, disebut-sebut ada melakukan penarikan dana dari wali murid yang cukup besar dan sangat memberatkan wali murid, kutipan itu nilainya bervariasi.

Kepala sekolah SMPN 3 Nunyai, Partoyo SPd ketika di konfirmasi dan klarivikasi terkait hal tersebut mengatakan, “memang betul ada penarikan dana yang nilainya bervariasi dari nominal Rp 750,000 untuk kelas 7 untuk kelas 8 sebesar Rp 700,000,- dan kelas 9 Rp 650,000, itupun program sekolah, tapi komite yang melaksanakan agar lebih jelas tanyakan kepada komite,” kata kepsek di ruang kerjanya (2/10) lalu.

Demikian juga dengan informasi yang menyatakan adanya jual beli buku LKS di sekolah itu. Buku yang terdiri dari mata pelajaran pendidikan Agama Islam, Matimatika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Prakarya Bahasa Inggris, pendidikan Jasmani, Seni Budaya dan Bahasa Lampung dianggap memberatkan bagi para wali.

Sementara berdasarkan investigasi di lapangan dan keterangan beberapa wali murid yang enggan di sebut namanya menyampaikan pada awak media, “kami selaku wali murid tidak pernah ada musyawarah atau kesepakatan kepada kami selaku wali murid, apa lagi setiap semester di suruh beli buku yang harganya sangat mahal.” ujar sumber yang tak ingin disebut identitas.

Tentunya hal ini membuat resah sebagian wali dan siswa di sekolah tersebut. Orang tua murid berharap kepada instansi pemerintah, khususnya dinas pendidikan untuk dapat meninjau ulang adanya penjualan buku yang dirasa memberatkan.
(Wahyu)

Pos terkait