ACEH UTARA | Bongkarnews.com – Kampanye akbar Partai Aceh ( PA ) yang dilaksanakan di lapangan Landing Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis 11 April 2019 dihadiri puluhan ribu massa.
Diacara kampanye tersebut turut berkibar bendera Bintang Bulan dan diiringi oleh bendera Partai Aceh ditengah – tengah massa yang hadir.
Ketua Komite Peralihan Aceh ( KPA ) Samudera Pase, Tgk. H. Zulkarnaini ( Tgk Ni ) diacara tersebut memberikan bendera Bintang Bulan secara simbolis kepada Tarmizi ( Panyang ) dan didampingi oleh Anggota caleg DPR Aceh lainnya dari Partai Aceh di pentas kampanye akbar tersebut dan disaksikan oleh puluhan ribu massa yang hadir.
Sementara itu juru bicara PA Aceh Utara Amiruddin B,S.IP saat temui awak media mengatakan dirinya sangat terharu dengan banyaknya masyarakat yang hadir di acara kampanye Partai Aceh hari ini dan masyarakat masih antusias dengan Partai Aceh.
“Kita harapkan Partai Aceh harus penuh mendapatkan kursi parlemen DPRK dan DPR Aceh di pileg tahun ini,” harapnya
Lanjutnya Amir, partai Aceh akan selalu memperjuangkan kepentingan rakyat Aceh dan Partai Aceh, Partai yang lahir dari hasil perjuangan rakyat Aceh. Dan mari sama kita mendukung dan memenangkan Partai Aceh di pileg tahun ini.
“Dengan menangnya Partai Aceh menanglah kita sebagai rakyat Aceh, dimana masih banyak poin – poin MoU Helsinki yang belum terealisasi sepenuhnya,” ujar Amir
Terkait persoalan bendera Bintang Bulan yang berkibar itu sudah sesuai dengan hak gratifikasi sipol politik masyarakat Aceh yang sudah di ratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Sebut Amir
“Walaupun demikian bendera Bintang Bulan itu sudah sah dan legal di Aceh sudah di Qanunkan dengan Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013, begitu juga dengan pengesahan Qanun nomor 3 sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 dalam hal pengesahannya,” imbuhnya
Lanjut lagi Amir, dalam pengibaran bendera Bintang Bulan ini ada kendela sedikit, kita belum bisa mengibarkan bendera tersebut secara resmi dalam upacara pemerintahan, mengingat dalam Qanun nomor 3 diatur tatacara pengibarannya dalam pergub, gubernur sekarang belum disahkan pergub sampai hari ini bendera tersebut belum bisa kita naikkan secara resmi dalam pemerintahan.
Saat disinggung terkait usulan perubahan bendera, Amir mengatakan tidak pernah terima, persoalan hari ini kalau mereka bilang itu tidak legal, sebenarnya itu salah. Kalau memang mengatakan bendera Bintang Bulan hari ini tidak legal di Aceh, seharusnya ada peraturan khusus yang lebih tinggi untuk mengatur membatalkan Qanun nomor 3 itu baru benar. Tapi sampai hari ini itu belum dibatalkan, makanya bagi kami, bagi rakyat Aceh itu sudah menganggap sah dan legal di Aceh. Pungkasnya
Dalam acara kampanye akbar Partai Aceh turut hadir Ketua DPW PA H Muhammad Thaib ( Cek Mad ) selaku Bupati Aceh Utara, Ketua KPA Tgk. Zulkarnaini ( Tgk Ni ), Fauzi Yusuf ( Sidom Peng ) Wabub Aceh Utara, Ketua KPPA Aceh Utara M. Dahlan Ishak, Ketua harian DPW PA Tgk Fauzan Hamzah MHI, dan seluruh caleg DPR Aceh dan DPRK dari Partai Aceh priode 2019 – 2024. ( SF ).