TEBING TINGGI I bongkarnews.com-Untuk meningkatkan sarana bagai masyarakat melalui hubungan darat, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelontorkan anggaran belanja modal hingga ratusan millar pada TA 2021
Anehnya, besarnya anggaran yang dikeluarkan diduga tidak dapat dipergunakan dengan baik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini terlihat dari kegiatan peningkatan ruas jalan Rambutan Kecamatan Tebing Tinggi (PEN), tepatnya berada pada Desa Sei Serimah, dimana saat ini kondisi jalan yang baru selesai akhir tahun 2021 atau satu tahun, saat ini kondisinya sudah rusak.
Dari plank proyek yang terpasang, diketahui CV Lasmana Karya yang beralamat di Jalan Karya Tani No 116 Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan sebagai pemenang tender sekaligus pelaksana kegiatan senilai Rp 5.001.175.000 ini.
Berdasarkan pantauan wartawan, Selasa (24/01/2023) sore, pukul 17.00 WIB, terlihat sisi badan jalan yang baru dibangun setahun ini sudah kupak-kapik, padahal bila dilihat jalan ini hanya dilintasi oleh truk angkutan sawit dan karet milik kebun PN 3 Kebun Rambutan yang sebelumnya juga pernah dilakukan pengerasan oleh pihak kebun.
Namun, walaupun jalan ini pernah dilakukan pengerasan, tetap saja jalan aspal hot mix ini dengan mudahnya rusak sehingga menjadi persepsi buruk atas kinerja pengawasan dari pihak Dinas PUPR Sergai.
Ditempat terpisah, saat kerusakan jalan ini ditanyakan kepada Ketua LSM STRATEGI Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan, menyebutkan bahwa kerusakan jalan ini diduga akibat buruknya kualitas bahan yang digunakan untuk mendapatkan mutu hasil pekerjaan.
“Kepala Dinas PUPR Sergai selaku Pengguna Anggaran (PA), PPK dan PPTK harus bertanggungjawab atas kerusakan ini agar tidak terjadi dugaan konsfirasi dengan pihak pelaksana atau penyedia,” terangnya.
Lanjut Ridwan, bila pun kegiatan ini mungkin luput dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumatera Utara (Sumut), paket kegiatan ini juga bisa kembali dilakukan pemeriksaan oleh BPKP melalui laporan awal kepada penegak hukum untuk melibatkan BPKP dalam pemeriksaan ulang.
Bila dilihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Sumut TA 2021, kegiatan ini diduga tidak termasuk dalam pemeriksaan BPKP karena tidak ada ditemukan pengembalian kerugian negara atau tagihan ganti rugi (TGR).
“Namun untuk menindaklanjuti atas adanya kerusakan jalan yang baru dibangun ini, kami bersedia untuk membuat laporannya kepada penegak hukum,” ungkap Ridwan.
“Apalagi terlihat setiap tahunnya terdapat peningkatan TGR pada Dinas PUPR Sergai ini. Hal ini bertujuan agar terjadinya peningkatan pengawasan terhadap semua proyek kegiatan yang ada pada Dinas PUPR Sergai ini,” tambah Ketua LSM STRATEGI ini. (Rst)