PALEMBANG l bongkarnews.com – Seperti diketahui polemik pembangunan Pusdiklat Maitreya Sriwijaya yang hingga saat ini belum berakhir dimana salah satunya pembangunan Pusdiklat ini Izin IMB nya dikeluarkan oleh Pemkab Banyuasin sementara saat ini Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Masuk Wilayah Pemkot Palembang.
Terkait permasalahan ini membuat Pemerhati Politik Forum Demokrasi Sriwijaya (Fordes) Bagindo Togar Butar-Butar Angkat Bicara kepada media ini Rabu (19/09) Mengatakan jika Pihak Pengembang harus paham akan regulasi maupun proses teknis terkait perizinan.
“Pihak Pengembang atau Investor, selayaknya tahu dan faham akan segala Regulasi maupun Proses juga Teknis terkait Perizinan. Atau pura pura kurang atau Tidak tahu. Yang akhirnya terjadi Kondisi seperti yang berlansung saat ini, dimana seolah olah ada Upaya mengstimulasi Friksi antar Pemerintahan daerah, yakni Pemkab Banyuasin vs Pemkot Palembang. Disisi lain juga, inisiatif untuk untuk mengawasi maupun penindakan terhadap evaluasi periizinan juga penghentian Projek Maitreya, yang konon Luas Lokasinya sekitar 62 Ha lebih ini, sepantasnya antar pihak untuk melepaskan Kepentingan kepentingan jangka pendek yang tersaji dalam kemasan Hidden Agenda Semua Instrumen Pemerintah Wajib menjaga Marwah dan Wibawa lembaganya, akan tetapi pihak investor selayaknya juga ditata juga diarahkan untuk sejalan dengan Ketentuan serta Peraturan2 terkait di Daerah yang menjadi Lokasi Kerja Sehingga kedepannya, akan memberi manfaat bagi Warga sekitarnya juga Pemerintahan Daerah baru ,yang segera memulai kinerjanya” ujar Bagindo (MD)