Lhokseumawe|BN-Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak PT Andema Sejahtarera yang telah beroperasi sekian lama tidak memiliki izin Perusahan, sehingga sudah mengganggu terhadap lingkungan masyarakat sekitar melalui polusi udara, Hal tersebut disampaikan Hasanuddin staf khusus YARA pada senin 16 Januari 2017.
Berdasarkan penelusuran YARA PT Andema Beroperasi bidang Sandblasting Painting Pipa sudah sekitar satu bulan terakhir aktif, dilokasi di Desa alue awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe itu tidak memiliki izin analisi mengenai dampak lingkungan (Amdal),”kata hasanuddin.
“Perusahaan tersebut baru mengajukan permohonan izin Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Lhokseumawe, namun belum dikeluarkan izin, masih dalam tahap analisis terhadap dampak lingkungan,”kata hasanuddin.
Dampak lingkungan yang diterima Dari sejumlah Laporan masyarakat oleh YARA, sebagian sudah mengeluh terhadap ancaman kondisi kesehatan yang mulai merasakan imbahnya menyangkut pernapasan dan juga mengeluh mengalami pilek, akibat faktor menghirup udara yang mengandung debu tersebut.
“rumah warga yang berada disekitar perusaan tersebut, dapur mereka diselimuti oleh debu halus seperti cuali tempat memasak serta meja makan, bahkan yang lebih jelas kelihatannya pada saat pagi,”jelas hasan.
Staf khusus YARA Hasanuddin meminta Kepada pihak penegak hukum untuk menindak perusahaan PT andema makmur sejahtera yang telah melakukan pelanggaran hukum, sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan pemerintah.
Dimana perusahaan yang tidak memiliki izin amdal telah melangaar peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Namun di dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU No. 32/2009”) dinyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, wajib memiliki izin lingkungan.
Selanjutnya ditentukan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib menolak setiap permohonan Izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal (pasal 37 ayat (2) UU No. 32/2009).
Lebih lanjut hasan, maka dengan tanpa adanya izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000 (pasal 108 UU No. 32/2009)”tutup hasan.(SA)