THR ASN Telah Disalurkan, Bupati Dairi: Pergunakan Sebaik-baiknya, Mari Lebih Peduli kepada Sesama

DAIRI | bongkarnews.com – Pembayaran THR kepada jajaran ASN Kabupaten Dairi sudah dilaksanakan dengan mekanisme transaksi non tunai pada, Rabu (20/5). Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan adapun dasar hukum pembayaran THR ASN tahun 2020 adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Dairi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tehnis Pemberian THR bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.
“Gunakan THR ini sebaik-baiknya, mari kita tanamkan dalam diri masing-masing untuk peduli kepada lingkungan sekitar, sesama dan terkhusus kepada tetangga kita yang kurang beruntung dan mengalami kesulitan di tengah masa Pandemi Covid-19 ini, dengan saling membantu dan bergotong-royong untuk meringankan beban mereka,” ujar Eddy Berutu, Jumat (22/5).

Ia juga menyampaikan, dalam situasi saat ini, negara sedang giat-giatnya menggunakan seluruh sumber daya yang ada termasuk keuangan negara/daerah dalam mengatasi penyebaran dan penanganan covid-19, diharapkan para pejabat yang tidak menerima THR untuk tahun ini tidak berkecil hati atau kecewa karena hal ini dan saatnya para Pejabat diminta bekerja dengan tulus iklas sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing disamping tugas-tugas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi.

Bacaan Lainnya

“Bagi para ASN yang menerima THR diingatkan agar tetap bekerja dengan sungguh-sungguh dan berusahalah agar tetap meningkatkan layanan kepada masyarakat. Pergunakanlah Gaji THR yang diterima kepada hal-hal penting seperti untuk kesehatan dan kesejahteraan keluarga, sekaligus penggunaan dana dapat menumbuhkan perputaran uang di masyarakat,” pesan Bupati Dairi.

Menyikapi kebijakan dalam mengatasi penyebaran dan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bupati Dairi kembali mengingatkan agar para ASN tidak menggunakan THR hanya untuk biaya berlibur ke luar daerah.

“Dimasa Pandemi Covid-19 ini, kembali saya tegaskan sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB adanya Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Hindari keramaian, terapkan protokol kesehatan, lakukan pola hidup bersih dan sehat dan selalu gunakan masker,” pungkas Eddy Keleng Ate Berutu.

Plt. Kepala BKAD Dekman Sitopu menyampaikan, besaran THR yang dibayarkan, bagi PNS sebesar penghasilan bulan Maret (Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum), CPNS sebesar 80 persen dari penghasilan bulan Maret 2020, serta Penerima Gaji Terusan dari PNS yang meninggal dunia sebesar satu (1) bulan gaji Maret 2020.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan, yang tidak menerima THR yaitu : Pejabat Negara (Bupati dan Wakil Bupati), Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Pejabat Eselon II (Sekda, Setwan, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, PNS dalam jabatan Fungsional Ahli Utama, PNS yang cuti diluar tanggungan Negara serta PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar instansi tempat penugasan.

(BD.007)

Pos terkait