Sidang DPRK Bireuen Memenuhi Quorum, Usulan Pembehentian Suhaimi Hamid Gol.

Bireuen-Setelah sempat gagal pada paripurna lalu, kali ini dalam rapat paripurna kali ini, di Gedung Dewan Setempat, Senin (17/10) menyangkut Usulan Pemberhentian Calon Wakil Ketua, Suhaimi Hamid (PNA) Sisa Jabatan 2019=2024,  akhirnyua DPRK Bireuen menyatakan, gol,  karena anggota dewan yang hadir dinyatakan memenuhi quarum.

Dalam persidangan yang dipimpin Rusydi Mukhtar, S.Sos, yang didampingi Sauqi Futaki mengatakan Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Nomor 16 Tahun 2019 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen dan laporan dari Sekretaris DPRK Bireuen bahwa jumlah Anggota Dewan yang telah menandatangani daftar hadir sebanyak 28 orang, dengan demikian quorum terpenuhi.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRK Bireuen, lalu mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna III Masa Persidangan I DPRK Bireuen Tahun Sidang 2022/2023 dengan  Agenda Pengumuman Penetapan Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh, Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Dikatakan, melalui Paripurna ini perlu kami sampaikan bahwa Partai Nanggroe Aceh telah menyampaikan surat kepada kami, Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Nomor: 708/DPP-PNA/IV/2022 Tanggal  22 April 2022, Hal Usulan Pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen. Seterusnya, Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Nomor: 002/DPW-PNA/IV/2022 Tanggal  26 April 2022, Hal Pergantian Pimpinan DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRK Bireuen pada hari Selasa Tanggal 4 Oktober 2022 diantaranya menyepakati untuk ditindaklajuti terhadap surat yang disampaikan oleh Partai Nanggroe Aceh terkait dengan Usul Pergantian Pimpinan DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh yang dilaksanakan dalam rapat paripurna dan menindaklanjuti hasil keputusan dari Fraksi-fraksi DPRK Bireuen dalam Sidang Paripurna tanggal     13 Oktober 2022 menyepakati bahwa Sidang Paripurna berikutnya dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 17 Oktober 2022 yang merupakan kelanjutan dari rapat Paripurna yang tertunda.

Bahwa atas dasar tersebut dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten          dan Kota dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen Nomor: 16 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen, dengan ini kami Pimpinan DPRK Bireuen perlu mengumumkan Penetapan Usulan Pemberhentian Saudara Suhaimi Hamid sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen Masa Jabatan   2019-2024 dan Pengangkatan Saudari Aida Fitria, S.Pd Sebagai Usulan Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Dengan disetujuinya Penetapan Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen Masa Jabatan 20219-2024, maka langkah selanjutnya kami akan menandatangani Keputusan Pimpinan DPRK Bireuen guna dapat diteruskan kepada Gubernur Aceh melalui Bupati Bireuen untuk ditetapkan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatannya dengan Keputusan Gubernur.

Dalam sidang paripurna , pimpinan sidang oleh Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar S, Sos bertanya langsung kepada anggota DPRK yang hadir, apakah pembahasan pemberhentian wakil ketua DPRK dari Partai Nanggroe Aceh ( PNA ) setuju sampai tiga kali bertanya , lalu di jawab setuju oleh anggota DPRK Bireuen yang hadir pada sidang paripurna hari ini .

Sementara Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurrahman S.Sos membacakan hasil sidang paripurna mengatakan ” keputusan dewan perwakilan rakyat kabupaten Bireuen tahun 2022, tentang usulan pemberhentian wakil ketua dewan perwakilan rakyat kabupaten Bireuen masa jabatan 2019-2024.

Dewan perwakilan rakyat kabupaten Bireuen menimbang , mengingat  memutuskan , menetapkan , kesatu Mengusulkan pemberhentian saudara Suhaimi Hamid dari Partai Nanggroe Aceh sebagai wakil ketua dewan perwakilan rakyat kabupaten  Bireuen masa jabatan tahun 2019- 2024, kedua Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen di sampaikan kepada Gubernur Aceh sebagai wakil Pemerintah pusat, melalui Bupati Bireuen untuk peresmian pemberhentian nya dengan keputusan Gubernur , ketiga keputusan ini berlaku pada tanggal di tetapkan Bireuen , pada tanggal 17 Oktober 2022.

Jumlah seluruhnya anggota DPRK Sebanyak 40 orang, yang hadir 28 orang, yang tidak hadir masing-masing, Rusyidi Mukhtar .S.Sos (Partai Aceh),  Syauqi Futaqi (Partai Golkar),  Amryadi (Partai Aceh),  Salwa Hanum S.Pd (Partai Aceh), M.Nasir  (Partai Aceh), Yufaidir, SE (Partai Aceh), Fajri Fauzan  (Partai Golkar),  Muhammad Amin AR. (Partai Golkar), Juniadi (Partai Golkar), Nurmi Alamsyah  (Partai Golkar), Rosmani (Partai Golkar).

Selanjutnya,  Teuku Muhammad Mubaraq (Partai Golkar),  Aida Fitria, Spd. (Partai PNA), Taufiq Ridha, ST (PNA). Amartana Pusri (PNA), Yusriadi,S.H (PKS),  Zulfahmi ST, MT (PKS), H.Ismail Adam (PKS), Hasanuddin (PKS),  Zulfikar, SE (Partai Demokrat), Jasman, SE (Partai Demokrat),  Mudassir (Partai Demokrat), Drs.H.Abdullah Amin , MM (PPP),  Murdani Banta Ali, ST (PPP), Athahillah M.Saleh S.PdI ,MA (PPP). Muchlis R (PAN), Tgk.Razali Nurdin (PDA) dan Faisal Hasballah ,SE, MSM (Partai Gerindra)

Sementara yang tidak hadir sebanyak 12 orang yang masing-masing, Suhaimi Hamid ( Partai PNA ), Munazir Nurdin ( Partai PA ),  Zulkarnaini ( Partai PA ), Muslem Abdullah ( Partai PA ), Sufyannur ( Partai PA ), Sayuti  ( Partai Demokrat ),  Isnaini ( Partai PPP ), Ir. M.Yusuf ( Partai Nasdem ),  Ir. Zainal Abidin ( Partai Nasdem ), Suriya Yunus ( Partai PAN ), M.Jafar  ( Partai PDA ) , dan Fajrinur ( Partai PKB ).(Maimun Mirdaz)

Pos terkait