Bireuen-Seluruh Fraksi di DPRK Bireuen semua sependapat untuk menerima rancangan qanun APBK tahun anggaran 2020 tentang pertanggunganjawaban pelaksanaan APBK Bireuen tahun 2020 di Gedung Deawan Setempat, Sabtu (14/8),
Meskipun sempat diwarnai insiden kecil pada rapat gabungan komisi DPRK, Jumat (13/8) malam. Namun tidak sampai berlanjut sampai keesokan harinya, Sabtu (14/8) yang tampak suasana tetap cair, saat seluruh fraksi DPRK Bireuen, menyapaikan Pendapat Akhir terhadap Rangqanun tentang Pertanggunganjawaban pelaksanaan APBK Bireuen tahun 2020, yang turut dihadiri Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani, SH, M.Si bersama perangkat daerah.
Dalam sidang yang dipimpin Rusyidi Mukhtar yang didampangi wakilnya, Syauqi Futaki, dan Suhaimi Hamid memberikan kesempatan kepada Muhammad Mubarraq dari komisi gabungan yang menyampai terima kasih yang tidak terhingga kepada pemerintah dalam melaksanakan roda pemrintahan yang berjalan sebagaimana mestinya. Adapun pelaksanaan APBK tahun 2020 telah berjalan dengan baik dan pantas untuk mensyukurinya. Bahkan Komisi gabungan mengapresiasi kerja keras Pemkab Bireuen dan seluruh elemen aparatur pemerintah yang tekah membuahkan hasil yang menggembirakan.”Hal itu berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Aceh, terhadap laporan keuangan pemerintah (LKPD) Bireuen tahun anggran 2020 mempertahankan WTP untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut.
Begitupun, pihaknya meminta kepada Bireuen, antara lain menuntaskan temuan atas pembayaran gaji PNS yang telah ditahan terkait kasus hukum yang menyebabkan kerugian daerah sebesar Rp 950.153.850.000.
Lalu, yang menyangkuy dokumen –dokumen yang diminta anggota dewan pada saat pembahasan ke dua pihak dengan Dinas Sosial, namun sampai saat penyampaian lsporan gabungan komisi belum diserahkan secara keseluruhan kepada pihaknya.”Kami berharap kepada Bupati Bireuen untuk menginstruksikan kepada dinas tersebut untuk menyampaikan kepada DPRK Bireuen untuk diadakan penelitian lebih lanjut,” ulas Muhammad Mubarraq.
Dalam persidangan tersebut, membuktikan, jika empat fraksi DPRK Bireuen, dalam pendapat akhir terhadap Ranqanun tentang pertanggunganjawaban pelaksanaan APBK Bireuen tahun 2020, fraksi Partai Aceh misalnya, menyatakan menerima rangqanun dimaksud untuk ditetapkan menjadi Qanun, dengan sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti Bupati Bireuen.
Fraksi Partai Aceh yang dikenal partai yang paling banyak anggota menghuni DPRK Bireuen, lewat penanggapnya, Tgk Amyardi juga menyoroti masalah Pungli di Dinsos, untuk itunbupati bersikap dengan bijaksana memberi sanksi jika Kadinsos bener-benar melakukan pungli terhadap penerima bantuan UEP. “Ini perbuatan yang amat menzalimi rakyat,” sebutnya , Tgk Amyardi sambil membacakan sejumlah catatan lainnya.
Seperi Fraksi Partai Golkar lewat penanggapnya Rosmani, juga ikut meberikan berap catatan, sebelum menerima ranqanun tersebut, yang diantaranya Fraksi berlambang pohon beringan memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Bireuen dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) serta Inspektorat setempat dalam melakukan pendampingan terhadap pengelolaan keuangan daerah , sehingga mendat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tujuh kali berturut-turut dari BPK RI, serta sejumlah catatan lainnya untuk tujuan pembangunan Bireuen ke depan.
Fraksi PKS-PAN-PPP lewat penanggapnya, Isnaeni juga menerima pertanggungajawab dimaksud. Seperti halnya fraksi-fraksi lainnya, juga memberi catatan yang antara lain, perlunya perhatian khusus kepada Lembaga imum gampong dalam penguatan kinerja sebagai barisan terdepan dalam menjaga nilai-nilai Syariat Islam dan mendidik generasi islam yang unggul.
Sedangkan Fraksi Juang Bersama dengan senada juga menerima pertanggunguan tersebut untuk menjadi qanun. Fraksi yang getol menyikapi kasus di dinas sosial kembali bicara di sidang paripurna, lewat penanggapnya yang diwakili, M Jafar. Ia, menyoroti dokumen penting dari Dinas Sosial Kabupaten Bireuen yang beluim diserahkan ke DPRK Bireuen, sampai detik ini. Pihaknya meyakini jika dokumen sudah di mark up dan bermasalah, dan Fraksi Juang bersama mengharapkan aparat penegak hukum untuk mendalami permasalahan di dinas dimaksud. (Maimun Mirdaz)